Jakarta, Faktaper.id – Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma meminta para camat untuk memantau lebih ketat pengelolaan anggaran di setiap kelurahan, karena sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 57 Tahun 2022, di mana lurah sebagai perangkat kecamatan.
“Ketika lurah menjadi perangkat kecamatan otomatis perencanaan, pengelolaan anggaran, dan penanggung jawabnya ada di kecamatan. Semua titik temunya ada di kecamatan,” ucap Dhany saat memimpin rapat kordinasi wilayah (rakorwil) tingkat kota, di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (7/2)2023).
Dhany menuturkan, pengelola keuangan termasuk kasubag keuangan di kecamatan yang berada di bawah sekretariat juga harus melakukan pembinaan terhadap pengelolaan anggaran yang ada di kelurahan.
“Cek tiap bulan, yang diinput harus sesuai dengan sasaran, cek benar di sistemnya, jangan lakukan pembiaran agar tidak terjadi masalah, perubahan pergub ini harus dimaknai dengan seksama,” tuturnya.
Dhany pun berpesan agar para sekretaris camat (sekcam) fokus terhadap pengelolaan yang ada di kelurahan sesuai dengan subag yang ada mulai dari keuangan, perencana anggaran, kepegawaian, dan aset.
“Semua harus dipantau benar, saya minta setiap bulan dilakukan laporan, sehingga benar-benar sesuai dengan peruntukannya, jangan coba-coba ada kegiatan fiktif. Jadi saya minta pengawasan lebih diperketat, efektifkan peran kasubag,” ujarnya.
Tjl