Medan, Faktapers.id – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyatakan perkebunan kelapa sawit Sumatera memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional. Kontribusi besar ini diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui pembagian dana bagi hasil (DBH) yang berkeadilan guna pengembangan industri kelapa sawit yang berkelanjutan.
“Saya berharap forum ini dapat mewakili semangat baru dan motivasi untuk memajukan sektor perkelapasawitan di provinsi sumatera utara khususnya dari sisi pembagian dana bagi hasil perkebunan selaku provinsi yang memiliki kontribusi besar terhadap devisa dan pendapatan negara dari sub sektor perkebunan. Dimana saat ini potensi perkebunan di provinsi sumatera utara mencapai lebih dari 2,1 juta hektar yang 1,3 juta hektar-nya merupakan pertanaman kelapa sawit,” terang Edy Rahmayadi dalam sambutan pada Seminar DBH kelapa sawit dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (08/02/2023).
Ia mengungkapkan potensi perekebunan kelapa sawit di Sumut khususnya dan Indonesia pada umumnya harus mampu memacu kita semua untuk berkonsentrasi kepada persiapan untuk memenangkan persaingan dan kompetisi global yang semakin sengit dengan mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan kelapa sawit yang sustainable atau berkelanjutan.
Edy pun berharap seminar ini dapat menemukan formula dana bagi hasil untuk daerah penghasil kelapa sawit berdasarkan hukum dan peraturan yang jelas, kuat dan mengikat, berkeadilan bagi pemerintah pusat maupun daerah. Dan memenuhi kebutuhan dana bagi daerah dalam meningkatkan produktivitas kelapa sawit. Disamping untuk memberi gambaran secara komprehensif kepada semua pihak yang berkepentingan mengenai dana bagi hasil kelapa sawit dan pemanfaatannya bagi pengembangan ekonomi daerah penghasil kelapa sawit
. “Sebagaimana kita ketahui bahwa produk kelapa sawit merupakan primadona ekspor indonesia ke sejumlah negara. Posisinya hanya dikalahkan oleh batu bara sebagai penyumbang devisa terbesar dibandingkan produk ekspor lain yang dihasilkan dari kekayaan bumi pertiwi,” ujarnya.
Menurutnya sebagai produk unggulan, kelapa sawit perlu mendapatkan perhatian khusus dalam pengembangannya agar komoditas ini bisa terus memberikan kontribusinya bagi penambahan devisa negara, penerimaan pajak, penyerapan tenaga kerja, dan pengembangan ekonomi wilayah, terutama daerah penghasil kelapa sawit.
“Pemerintah daerah tak kalah perannya dalam mendorong pengembangan industri kelapa sawit selain berkaitan dengan kemudahan perizinan, daerah menyediakan infrastruktur seperti jalan dan fasilitas penunjang lain yang digunakan industri kelapa sawit dalam menjalankan operasinya di lapangan. Melalui seminar nasional yang diselenggarakan dalam rangka peringatan hari pers nasional (hpn) 2023 ini, saya diharapkan ada solusi yang paripurna dan komprehensif menyangkut dbh kelapa sawit,” kata Edy.
Sementara itu Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut Ismael P Sinaga, Pemprov Sumut mengharapkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) sawit tahun 2023 bisa lebih besar lagi terutama bagi daerah yang besar produksi sawit dan dampak negatifnya. Kementerian Keuangan telah mengalokasikan Rp 3,4 triliun untuk DBH dari sektor perkebunan sawit di APBN 2023 dan dana ini kemudian dibagi kepada daerah-daerah penghasil sawit dan juga daerah tetangga yang terkena dampak industri sawit.
Ismael mennyatakan nilai cukai ekspor sawit Sumut dari tahun 2017 hingga 2022 sebesar Rp6,7 triliun, sedangkan untuk ekspornya Rp64 triliun. Alokasi yang sudah disusun Kementerian Keuangan masih bisa tumbuh dan berkembang.“Mudah-mudahan slot ini tumbuh dan berkembang, dihitung kembali berapa persen sebenarnya yang akan dibagikan ke daerah,” kata Kepala Ismael.
Ismael menjelaskan saat ini Kementerian Keuangan membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk menentukan besaran DBH perkebunan sawit kepada masing-masing daerah penerima. Pihkanya berharap RPP bisa selesai sebelum Juli.“Kita sangat berharap selesai sebelum bulan Juli, sebelum P-APBD sehingga bisa dicantumkan pemerintah daerah pada saat pembahasan di DPRD, jadi kita bisa pengalokasiannya lebih efektif dan efisien,” terangnya.
Seminar ini menghasilkan rekomendasi tiga rekomendasi antara lain segera diterbitkan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perkebunan Sawit yang adil, bermartabat, mensejahterakan rakyat, dan mendorong keberlanjutan usaha sawit; Perkebunan sawit harus masuk dalam komponen penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai upaya menyempurnakan celah fiskal yang ada dan terakhir Mendorong pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan perkebunan kelapa sawit bagi peningkatan kesejahteraan rakyat setempat.
Berdasarkan data Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sudah tersedia DBH kelapa sawit mencapai Rp 3,9 triliun lebih tapi belum dibagikan ke 22 provinsi yang memiliki lahan kelapa sawit. 22 provinsi menunggu regulasi dari Kemenkeu supaya formulasi mampu memberikan rasa keadilan.
*/Nel