Pandeglang, Faktapers.id – Rasa Cemburu banyak kejadian membuat seseorang gelap mata dan nurani sehingga bertindak sadis.
Seperti dialami seorang perempuan di Pandeglang, LSM (23) tewas setelah kepalanya dihantam batu oleh kekasihnya, Rabu (8/2/2023) malam, karena pelaku, RA (21) cemburu.
pelaku pembunuhan di Stadion Badak Pandeglang ternyata anak seorang anggota polisi dan sempat minta balikan dengan pacar.
“Saya nggak nyangka aja, padahal keluarga satu dengan yang lainnya saling kenal dengan baik. Sangat disayangkan juga karena pelaku ini anak seorang aparat polisi,” kata Tb Hadi Mulyana, ayah korban Elisa Siti Mulyani (23).
Keduanya diketahui sudah memadu kasih sejak di bangku SMA atau sudah sekitar 5 tahun pacaran.
Sehari sebelum kejadian mengenaskan itu, LSM dan RA bertemu pada Selasa, (7/2/2023).
“Sakit hati karena dibohongin, dikhianatin. Enggak sengaja (membunuh). Reflek (mukul) yang ada di situ, enggak bawa enggak apa. Terakhir ketemu hari Selasa, ngasih hadiah,” ungkap pelaku RA, di Polres Pandeglang, Kamis (9/2/2023).
Pengacara Agus Nurpatria Nilai Jaksa Abaikan Fakta Sidang demi Publik
Peristiwa berawal saat pelaku RA pulang mencari ikan di sebuah sungai. Kemudian di jalan dia berpapasan dengan kekasihnya, LSM yang kala itu bersama seorang pria.
Dan pelaku sempat mengikutinya. Kemudian pelaku mengajak korban ke Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Rabu (8/2/2023) malam. Di lokasi itu keributan terjadi, hingga pelaku mencekik dan membekap mulut kekasihnya.
Tapi karena korban melawan dengan cara menggigit tangan pelaku, sehingga keduanya terjatuh. Korban LSM yang lemas kemudian kepalanya dipukul pelaku RA hingga tewas mengenaskan di lokasi.
“Sehingga dengan kejadian tersebut korban meninggal dunia,” ujar Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton.
Kaget kekasihnya tewas, pelaku langsung pulang ke rumah. Polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi.
Tak butuh waktu lama, pelaku ditangkap di rumahnya oleh polisi dan dibawa ke Mapolres Pandeglang untuk diperiksa.
“Kita tangkap sekitar 30 menit setelah kita datang ke lokasi. Pelaku dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351, ayat 3 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” ungkapnya..
**