BaliDaerah

Residivis Specialis Gasak Barang-barang Pura Dibekuk Reskrim Tejakula

×

Residivis Specialis Gasak Barang-barang Pura Dibekuk Reskrim Tejakula

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Faktapers.id -Tak pernah takut berurusah hukum I Made Sudarma (27) alias Tabis asal Depehe Banjar Dinas Dauh Pura, Kubutambahan, Kecamatan Tejakula dan Kadek Sudiarta (22) asal Br . Dinas Kaja Kangin, Desa dan Kubutambahan,Buleleng harus di amankan tim opsonal Polsek Tejakula atas perbuatanya menggasak barang milik kerama adat.

Kala itu Kamis 22 Desember 2022 sekitar pukul 09.15 wita di areal Pura Ponjok Batu Banjar Dinas Alassari, Desa Pacung, Kecamatan Tejakula. Pengempon pura Ponjok Batu bernama Kadek Putra Yasa (42) kehilangan kotak sesari di dalam areal pura Ponjok Batu
Kerugian yg dialami kurang lebih Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).

Saat itu Putra Yasa dan saksi lainya akan mengambil uang sesari di dalam kotak yang tersimpan di dalam areal pura (jeroan) ternyata gembok yan ada pada kotak sudah tidak. Setelah dicek ternyata di dalam kotak sesari hanya disisakan uang tunai sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah)

Atas kejadian itu pihaknya melaporkan ke Polsek Tejakula untuk dapat diketahui pelaku sebenarnya. Koordinasi Polsek Tejakula dibawah kendali AKP I Gede Sudiana S.Sos bersama tim opsonal dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Nyoman Sudiarta, S.H langsung ke TKP.

Kapolsek Tejakula AKP Gede Sudiana saat menggelar jumpa pers dimako Polres Buleleng (10/2) bersama Kasi Humas mengungkapkan

“Hasil olah TKP berdasarkan saksi-saksi dan data rekam cctv diketahui pelaku dan kedua pelaku berhasil diamankan dan intrograsi mengakui telah mengambil barang pura. Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang dalam kotak sesari Pura Ponjok Batu, Desa Pacung,”paparnya.

Sisi lain informasi warga Kubutamban pelaku juga mengambil Sepiker aktip milik pura Dalem Puri desa Kubutambahan namun dalam intrograsi tidak merasa mengambil barang tersebut

Modus pelaku dengan leluasa masuk ke dalam areal pura yg sepi krn situasi malam hari dan merusak gembok kotak sesari untuk mengambil uang tunai yg ada di dalamnya. Keduanya kini dijerat pasal pidana pemberatan KUHP pasal 363 pencurian dan pemberatan dengan ancama hukuman 5 tahun penjara.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *