DaerahJawa

Publik Sempat Terkecoh Anak Perempuan di Garut Berusia 13 tahun Dihamili Jin, Akan Tetapi Ternyata

254
×

Publik Sempat Terkecoh Anak Perempuan di Garut Berusia 13 tahun Dihamili Jin, Akan Tetapi Ternyata

Sebarkan artikel ini

Garut, Faktapers.id – Sempat terkecoh  publik digegerkan oleh adanya anak perempuan di Kabupaten Garut, Jawa Barat yang baru berusia 13 tahun yang dikabarkan dihamili jin.

Awal kabar itu beredar usai keluarga siswi SMP tersebut mengaku kepada bidan desa yang membantu persalinan bahwa keluarga mereka dihamili jin.

Namun pemerintah desa dan kepolisian setempat tak begitu saja percaya. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan.Sehingga dilakukan penyelidikan.

Dan akhirnya kekinian terungkap, anak baru gede (ABG) tersebut ternyata bukan dihamili jin, melainkan korban kekerasan seksual ayah tirinya.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap ayah tiri korban.

‘Pelaku dijerat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kita temukan dan tangkap pelaku, yang merupakan bapak tiri korban dengan inisial AAS 45 tahun, sedangkan korban usia 13 tahun pelajar kelas 7 atau SMP kelas satu,” terang Rio, Kamis (9/2/2022) dikutip dari Antara.

Dijelaskannya, kekerasan seksual terhadap korban terjadi sejak Maret 2022 atau saat korban kelas 6 SD yang terhitung sudah 15 kali melakukan perbuatan asusila itu.

“Persetubuhan ini terjadi antara bapak tiri kepada anak tirinya, jadi, ada sepasang suami istri yang menikah, si istri membawa anak kemudian anak tersebut dicabuli sebanyak 15 kali,” kata Rio.

Pengakuan tersangka perbuatannya itu dilakukan di rumah sendiri yang tinggal satu atap tanpa sekat kamar dengan korban.

Meski begitu Penyidik Polres Garut saat ini masih terus mendalami motif dan unsur lainnya terkait tersangka melakukan perbuatan tersebut, dan secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.

“Untuk barang bukti seperti yang kami sajikan di sini, sudah lengkap semua, insya Allah dalam waktu dekat kasus tersebut akan diterima oleh Kejaksaan Negeri,” katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di Rumah Tahanan Markas Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E, Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pasal yang kami terapkan tersebut ancaman hukumannya adalah 15 tahun, ditambah 1/3 karena ada anak yang menjadi korban,” katanya.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *