Jabodetabek

Satlantas Polresta Bogor Kota Musnahkan Ratusan Knalpot Brong Tidak Standar

188
×

Satlantas Polresta Bogor Kota Musnahkan Ratusan Knalpot Brong Tidak Standar

Sebarkan artikel ini

Bogor, Faktapers.id – Ratusan knalpot tidak standar atau brong hasil operasi kegiatan Satlantas Polresta Bogor Kota dimusnahkan di Kepolisian Resort (Polres) Bogor Kota pada Jumat (10/2/2023).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso memimpin pemusnahan knalpot brong  dengan cara menggunakan alat pemotong besi, sehingga tidak lagi bisa digunakan.

Kapolresta menjelaskan pemusnahaan knalpot brong ini hasil penertiban petugas dan penyerahan secara sukarela dari masyarakat selama enam bulan terakhir.

“Ini hasil Satlantas dalam enam bulan terakhir melaksanakan penertiban terhadap knalpot brong,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Penertiban knalpot brong ini, lanjutnya, merupakan respon pihaknya atas keluhan yang banyak disampaikan masyarakat salah satunya melalui Jumat Curhat.

“Kegiatan ini berangkat dari setiap kami silaturahmi bersama masyarakat dalam ngopi bareng, Jumat Curhat, di antaranya masyarakat itu menyampaikan keluhan knalpot bising, dan itu mengganggu kenyamanan,” ungkapnya.

Dijelaskan Kombes Bismo bahwa ketentuan tentang knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Dimana disebutkan motor berkubikasi di bawah 175 cc, tingkat kebisingan 80 dB.

Sementara dalam Pasal 285 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, disebutkan motor dengan knalpot bising tidak laik jalan.

“Sampai saat ini jumlah knalpot brong yang telah dilakukan penertiban Satlantas ada 563 knalpot,” terang Kombes Bismo didampingi Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria.

Kegiatan pemusnahan itu, Polresta Bogor Kota telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan Pengadilan Negeri Bogor.

Kombes Bismo menegaskan, kegiatan serupa juga akan dilakukan di beberapa ruas jalan yang rawan knalpot brong dan balap liar. Di antaranya sekitar Warung Jambu dan Jalan Regional Ring Road (R3).

“Tentunya kami akan lakukan patroli untuk mencegah penyalahgunaan tempat itu sebagai balap liar ataupun knalpot brong. Termasuk bengkel 24 jam sering digunakan untuk balap liar,” pungkasnya.

 

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *