DaerahJawa

Kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan TUN, PDAM Teken MoU dengan Kejari Klaten

388
×

Kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan TUN, PDAM Teken MoU dengan Kejari Klaten

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Merapi Klaten tentang Penanganan Masalah di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

MoU tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Suyanto SH M.Hum dan Direktur Umum PDAM Kabupaten Klaten Irawan Margono. Kajari didampingi para jajarannya, sedangkan Direktur PDAM didampingi Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Joko Sawaldi, bertempat di Kantor Kejaksaan setempat pada, Rabu (15/2/203).

Tujuan nota kesepahaman yang disepakati oleh para pihak adalah dalam rangka kerja sama penyelesaian permasalahan di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Yang meliputi Bantuan Hukum berupa bantuan hukum Litigasi dan Non-Litigasi, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum atau Legal Opinion (LO).

Selanjutnya, pendampingan hukum atau Legal Assistance (LA) dan audit hukum atau Legal Audit dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah.

Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Merapi Klaten, Irawan Margono mengaku antusias dengan nota kesepahaman yang diadakan dengan Kejaksaan Negeri Klaten dalam hal penanganan masalah di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Menurut Irawan Margono, ini merupakan sinergitas antara Perumda Air Minum Tirta Merapi Klaten dengan Kejaksaan Negeri Klaten didalam sesama mengabdi pada bangsa dan negara khususnya di Kabupaten Klaten.

“Kami akan selalu bersinergi dengan Kejari Klaten dan banyak manfaat dari kesepahaman ini karena Kejaksaan selaku pengacara negara disaat ada hal yang terkait dengan Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan bisa melakukan pendampingan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, dalam arahannya Kajari Klaten berpesan agar PDAM bertata kelola dengan baik, sedangkan kinerja yang sudah baik untuk selalu ditingkatkan. Harapannya kesepahaman tersebut menguntungkan kedua belah pihak, sehingga kedepan dapat bimbingan dari Kejari Klaten. .

(Madi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *