Jakarta, Faktapers.id – Terdakwa penilapan dan penjualan barang bukti sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa sempat memarahi saksi dari kantor money changer Dolar Asia Cabang Cibubur, Nataniel Ginting. Dan menilai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengetahui konteks perkara.
Hal itu disampaikan Teddy dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/2/2023
“Menurut saya saksi sama sekali tidak tahu konteks dalam perkara ini. Ini pemborosan uang negara,” tandas Teddy dalam ruang sidang PN Jakarta Barat, Kamis. 16 Februari 2023.
Awalnya, Teddy bertanya kepada Nataniel terkait penukaran uang yang dilakukan oleh AKPB Dody Prawiranegara.
Teddy menilai, keterangan yang disampaikan Nataniel tidak sesuai dengan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).
“Saudara kan bilang ini transaksi dua kali lalu di tanggal 8, saudara bilang 1 kali tanggal 26,” cecar Teddy.
“Siapa yang suruh mengubah itu? Tolong jawab nggak apa-apa. Apakah penyidik?,” tanya Teddy.
Cekatan, pertanyaan Teddy disanggah oleh Nataniel. “Bukan Pak,” jawab Nataniel.
Mendegar sanggahan tersebut, nada bicara Teddy meninggi. Teddy lanjut mencecar tentang tanggal yang disampaikan Nataniel dalam BAP.
“Terus apa yang berubah ini,” timpal Teddy.
“Di BAP saya bilang tanggal 26 (September 2022),” jawab Nataniel kembali.
“Ya Allah. Ini buktinya saudara. 24 dan 26 (September 2022), di poin 8 saudara bilang tanggal 26 (September 2022). Yang konsisten dong jadi saksi itu,” ucapnya.
“Ya saya konsisten Pak,” timpal Nataniel lagi.
Nataniel menuturkan, transaksi yang benar menurutnya hanya terjadi pada tanggal 26 September. Namun, terjadi dua kali.
Usai mendengar penyataan dari Nataniel, Teddy kembali meninggikan suaranya, hingga membuat persidangan menjadi hening. Mantan Kapolda Jatim itu menilai keterangan saksi tidak konsisten.