Lebak, Faktapers.id – Pelaku tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap adik ipar anak di bawah umur di daerah Polres Lebak diringkus Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten.
Pelaku SL (24) Warga Desa Pasindangan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak.
Karena melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap adik ipar pelaku yaitu IH (13) yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan peristiwa tersebut.
“Ya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah menangkap pelaku persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Andi, Selasa (21/02/2023).
“Kejadian tersebut terjadi tahun 2022.Tindak Pidana tersebut terjadi pada Minggu tanggal 9 Oktober 2022 pukul 09.00 Wib di rumah pelaku di Kampung Kadubana Desa Pasindangan Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak Korban IH (13) adalah merupakan adik ipar Pelaku,” ungkapnya.
“Pelaku SL (24) melakukan aksi bejatnya ketika korban sedang berada di dapur dan istri pelaku sedang mengasuh anaknya di depan rumah,” tambah Kasat Andi.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa hasil visum et repertum (korban), celana dalam korban dan BH korban.
Pertanggung jawabkan perbuatanya. pelaku dijerat Pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 15 tahun.
(*)