Sulsel, Faktapers.id |Jejak Kasus Sabu Daeng Kilo yang Ngaku Dibekingi Polres Toraja Utara akhlrnya Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana mengungkapkan bahwa tersangka pengedar sabu yang dibekingi polisi berinisial G merupakan jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten di Sulsel.
“Jaringannya Sidrap, Soppeng daerah-daerah sana (Toraja Utara),” ujar Komang Rabu (22/2/2022).
“Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel telah menempatkan oknum polisi yang menjadi ‘pelindung’ pengedar narkotika di Kabupaten Toraja Utara di tempat khusus. Propam masih melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik, setelah terbukti menjadi bekingan dari jaringan narkoba tersebut,” sambungnya.
Terkuaknya oknum polisi yang menjadi bekingan dari jaringan pengedar sabu lintas kabupaten tersebut, lanjut Komang, setelah Propam Polda Sulsel yang turun langsung ke Polres Toraja Utara untuk melakukan penyelidikan, usai viralnya pengakuan salah tersangka pengedar barang haram itu di media sosial.
“Dari saksi-saksi yang diperiksa menyebutkan tersangka pernah memberikan uang ke (G). Di situ ada komunikasi aktif antara oknum polisi dengan tersangka sehingga kesimpulannya terbukti saudara G melakukan pelanggaran disiplin karena membekingi peredaran narkoba,” katanya
Namun begitu Komang mengaku belum mengetahui pasti berapa jumlah uang yang diterima G dari para tersangka untuk menjadi bekingan peredaran sabu yang telah berlangsung sejak tahun 2022 lalu.
“Jumlah uang yang dia terima bervariasi, dari hasil pemeriksaan Propam ada komunikasi aktif dalam pemberian dana itu,” pungkasnya.
***