Hukum & KriminalJabodetabek

Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E, Merry Hotma: Fasilitas Umum Trotoar Menjadi Lahan Parkir Dinas Terkait Harus Tegas, Kembalikan ke Fungsinya

343
×

Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E, Merry Hotma: Fasilitas Umum Trotoar Menjadi Lahan Parkir Dinas Terkait Harus Tegas, Kembalikan ke Fungsinya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id –  Adanya dua kafe Coffe shop yang beraktifitas di Jalan Jalur 20, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat yang  dinilai masyarakat mengalihkan fungsikan fasilitas umum trotoar menjadi lahan parkir yang dinilai masyarakat menggangu.

Mendapat sorotan dari anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E dari Fraksi PDI Perjuangan Merry Hotma SH.

Menurutnya jika telah menyalahi fungsi tidak sesuai  zona, seharusnya dinas terkait bertindak tegas mengembalikan sesuai fungsinya.  Dan menegur pemilik cafe agar menyadari bahwa trotoar untuk pejalan kaki bukan untuk parkir apalagi masyarakat mengeluh terganggu. Jangan melakukan tindakan menyalahi aturan trotoar dijadikan lahan parkir.

“Dinas terkait harusnya melakukan upaya agar masyarakat tidak menjadi resah dan pemilik cafe ada solusinya. Artinya jangan terjadi gesekan dalam masyarakat. Jangan ikut mendukung menyalahi aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya saat dikonfirmasi  Faktapers.id, Rabu (1 Maret 2023).

“Jangan tutup mata Pemkot dan dinas terkait jika ada yang menyalahi aturan. Terlebih buat masyarakat resah dan protes,” pungkas Merry Hotma.

Sebelumnya Warga setempat bernama Sadeli (40) mengatakan, pihak Pemerintah Kota Jakarta Barat seolah tidak memperdulikan pelanggaran tersebut.

Sadeli pun mendesak pihak Pemkot untuk bisa menjelaskan terkait adanya permasalahan trotoar dijadikan lahan parkir.

“Pemerintah seolah tutup mata mengetahui pelanggaran yang terjadi di kawasan tersebut. Pemkot harus jelaskan perihal masalah yang terjadi di kawasan ini” ujarnya kepada Faktapers.id, Selasa (28/2/2023).

Pantauan Faktapers.id, dua kafe yang berada di kawasan tersebut yakni, Kafe Tiembi yang belakang diketahui baru resmi dibuka beberapa hari lalu. Kemudian, Cafe Co Living yang berada tak jauh dari kafe sebelumnya, tepatnya di Jalan Unta, Jalur 20.

Sejumlah kendaraan seperti sepeda motor berjejer di trotoar diduga dijadikan lahan parkir oleh Cafe Co Living. Bahkan sejumlah kendaraan roda empat terparkir sebelah kiri di ruas jalan raya.

Padahal, menurut aturan yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 131 yang mana trotoar harus terbebas dari parkir kendaraan.

“(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.”

 

Selain Sadeli, warga setempat bernama Sumarni (37) mempertanyakan terkait izin Kafe yang beraktifitas di kawasan perumahan.

“Saya melihat kok makim banyak kafe di pemuikiman warga, jangan-jangan sudah ada cincay cincay dengan aparat pemda,” tuturnya kepada Faktapers.id.

Sumarni mengaku beberapa bulan lalu warga sempat memprotes penolakan aktifitas Kafe di kawasan tersebut.

“Bahkan sempat ada sepanduk menolak adanya kafe di lingkugan mereka yang memang tidak memiliki lahan parkir entah kenapa kok sampai sekarang belum ada tindakan dari pemda malah ada kafe baru.” tandasnya.

Tokoh Pemuda Jakarta Barat Umar Abdul Aziz tak mau komentar karena masyarakat sudah tahu aturan masalah zona.

“Saya no comen untuk hal ini masyarakat saya yakin sudah pintar mana zona usaha dan zona perumahan.” kata Umar melalui pesan singkat WhatsApp.

Apakah Coffee Shop perlu izin?

Umar memaparkan, dalam bisnis di bidang Food & Beverages yang berdiri dan beroperasi di Indonesia, wajib memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Dengan memiliki izin TDUP ini, maka bisnis restoran/kafe sudah dapat beroperasi dengan legal atau resmi.

“Lihat saja ada izin seperti itu atau warga boleh menanyakan bilamana merasa terganggu ke pengelola.” kata Umar.

(

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *