Hukum & Kriminal

KPK Memutuskan Banding atas Vonis Mantan Bendum PBNU Mardani Maming

219
×

KPK Memutuskan Banding atas Vonis Mantan Bendum PBNU Mardani Maming

Sebarkan artikel ini
Hati-Hati! Penipu Ngaku Staf Ketua KPK Telepon Kepala Daerah Minta Sumbangan

Jakarta, Faktapers.id -Atas vonis mantan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Maming, KPK memutuskan  memori banding, telah diserahkan KPK ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

“Kasatgas Penuntutan, Jaksa Budhi S telah menyerahkan memori banding terdakwa Mardani H Maming ke Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (7/3/2023).

Tim jaksa mengungkapkan sejumlah pertimbangan hakim di tingkat pertama yang tidak sesuai dengan tuntutan dalam memori bandingnya. Terkhusus, soal besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum sesuai dengan tuntutan tim jaksa.

“Penjatuhan pidana untuk membayar uang pengganti layak dibebankan pada diri terdakwa tersebut karena telah menikmatinya dengan cara melawan hukum,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Mardani Maming.

Dan hakim menyatakan mantan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) tersebut terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanah Bumbu pada 2011.

Selain itu, Maming juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar. Jika tidak mampu membayar uang tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian yang ditimbulkannya.

Tapi, jika harta benda Maming tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, akan diganti pidana penjara selama dua tahun. Pembebanan uang pengganti dalam vonis tersebut lebih rendah dari yang diajukan tim jaksa.

Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Maming dibebankan untuk membayar uang pidana pengganti sebesar Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar) dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Oleh karenanya, KPK mengajukan banding.

(**/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *