Nasional

Presiden Jokowi Meneken PP Nomor 12/ 2023 untuk Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Bagi Pelaku Usaha di IKN Nusantara

205
×

Presiden Jokowi Meneken PP Nomor 12/ 2023 untuk Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Bagi Pelaku Usaha di IKN Nusantara

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berikan  Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 pada 6 Maret 2023.

Dilansir dari salinan PP yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (8/2/2023), terdapat peraturan mengenai hak guna usaha (HGU) dan jangka waktunya.

Pada Pasal 17 ayat (3) tertulis Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu HGU dan hak guna bangunan (HGB) atau hak pakai kepada pelaku usaha yang dimuat dalam perjanjian. Kemudian, Pasal 18 mengatur tentang HGU di atas hak pengelolaan (HPL) Otorita IKN.

HGU tersebut diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan.Tahap pertama adalah pemberian hak (HGU) dengan jangka waktu paling lama 35 tahun.

Kemudian tahap kedua adalah perpanjangan hak (HGU) paling lama 25 tahun. Tahapan ketiga adalah pembaruan hak paling lama 35 tahun.

Adapun  HGU yang diberikan untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu maksimal 95 tahun dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGU.

Hal lainnya diatur perpanjangan dan pembaruan HGU yang diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah.

Adapun PP Nomor 12 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 6 Maret 2023.

Secara garis besar ruang lingkup PP yaitu  mengatur 5 hal, yakni perizinan berusaha; kemudahan berusaha; fasilitas penanaman modal; pengawasan; dan evaluasi.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *