Jakarta, faktapers.id – Dalam mengedukasi tercapainya target global ending AIDS tahun 2030, Kemenkes RI melakukan akselerasi dengan menerbitkan kebijakan terbaru yakni Peraturan Menteri Kesehatan tentang penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS.
Dalam peraturan tersebut terdapat pengembangan strategi dalam meningkatkan temuan kasus baru HIV melalui skrining berbasis komunitas atau Community Based Screening (CBS), yakni Skrining HIV Mandiri melalui cairan air liur atau disebut oral fluid test (OFT).
“CBS sendiri merupakan skema awal yang bisa dilalui oleh kelompok beresiko untuk mengetahui status HIV meskipun bertujuan untuk mengetahui statusnya, namun tetap harus dilakukan tes konfirmasi diagnose dengan melakukan tes di layanan kesehatan,” kata Hadi selaku advocacy specialist di Sekretariat Nasional Jaringan Indonesia Positif (JIP) dipertemuan yang diadakan di ibis styles Hotel, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
Hadi menjelaskan, Skema ini di prioritaskan bagi kelompok beresiko yang kesulitan mengakses layanan Kesehatan karena kendala jarak, keterbatasan waktu, hingga biaya transportasi dan psikososial dengan tatalaksana prosedur yang dipandu oleh penjangkau atau pendamping. Bisa juga secara mandiri dengan pengawasan online call dan disarankan puasa selama 30 menit pengambilan cairan air liur dengan melakukan usapan di gusi atas atau bawah.
“Strategi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam membongkar fenomena gunung es kasus HIV di Indonesia. Selain itu dengan adanya peraturan pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal, Pemerintah terus berupaya mendorong deteksi dini “testing HIV” terhadap kelompok beresiko, ibu hamil dan warga binaan pemasyarakatan bisa dilakukan sesuai standar,” jelasnya.
Hadi juga mengutarakan, Stigma dan diskriminasi terkait penanganan HIV hingga saat ini masih bergelut dengan isu yang sejak awal kasus HIV ditemukan yang membuat banyak orang takut untuk melakukan testing.
Sebagai bentuk komitmen Jaringan Indonesia Positif (JIP) yang telah menjadi mandat organisasi untuk mendorong layanan kesehatan yang berkualitas bagi orang dengan HIV. Maka JIP berupaya agar skema CBS ini dapat berjalan sesuai dengan prosedur dan juga dapat memaksimalkan upaya penanggulangan HIV di Indonesia.
“Kami dengan dukungan dari USAID melalui kegiatan Advocate for Healts terus mendorong agar upaya penerapan skema CBS ini dapat diimplementasikan secara maksimal. Baik pemdekatan ke komunitas, organisasi pelaksana CBS, penyedia layanan kesehatan termasuk dengan pemerintah selaku pemegang kebijakan dalam hal ini Dinas Kesehatan,” tuturnya.
Pelaksana skema CBS ini melibatkan lintas sektor terkait dari organisasi yang menyebarkan alat tes dan juga layanan kesehatan yang akan menerima tes konfirmasi (lanjutan).
“Kami terus membangun kordinasi dengan sektor terkait untuk dapat memastikan ini dilakukan sesuai prosedur, kepastian logistik dan juga kesiapan komunitas. Dalam hal ini kami tidak bekerja sendiru, kami bekerjasama dengan organisasi komunitas, organisasi pelaksanan dan juga penyedia layanan,” pungkasnya.
(ibeng)