Jabodetabek

Ketua IPW Dilaporkan Aspri Wamenkumham ke Bareskrim Terkait Pencemaran Nama.Baik

193
×

Ketua IPW Dilaporkan Aspri Wamenkumham ke Bareskrim Terkait Pencemaran Nama.Baik

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id -Laporan IPW terkait Wamenkumham Prof. Edward Omar Sharif Hiariej diduga menerima uang Rp 7 Miliar berbuntut panjang.

Sebelumnya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wamenkumham Prof. Edward Omar Sharif Hiariej diduga menerima uang Rp 7 Milia ke KPK.

Sugeng dalam laporannya juga menyebut nama Aspri Wamenkumham Yogi Ari Rukmana.

Atas tuduhan itu Yogi Ari Rukmana tak terima, sehingga Dia melaporkan balik Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan pak STS (Sugang) ya. STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” tandas Yogi kepada wartawan, Rabu (15/3) dini hari.

Laporan tersebut telah diterima SPK Bareskrim Polri dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Yogi mengeklaim, tudingan yang dibuat Sugeng dalam laporannya ke KPK itu tidak benar.

“Hampir semua yang dinyatakan oleh pak STS, tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya,” ungkapnya.

Akan tetapi saat disinggung soal bukti transfer uang dengan total Rp 7 miliar itu yang diklaim dimiliki Sugeng, Yogi enggan berkomentar banyak. Namun Dia mempersilakan kasus itu diungkap secara hukum.

“Ya gak apa-apa, monggo dia punya bukti seperti itu silakan, kalau memang benar silakan nanti dinyatakan dalam hukum, kita juga akan punya bukti seperti apa, kita kan negara hukum jadi hukum yang akan menjelaskan,” ucapnya.

Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof. Edward Omar Sharif Hiariej atau dikenal dengan Eddy Hiariej, ke KPK. Pelaporan itu terkait dugaan penerimaan uang Rp 7 miliar.
Sugeng tidak merinci lebih jauh perihal penerimaan uang tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa uang diduga diterima asisten pribadi Eddy.

“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya. Diterima melalui asprinya dalam kaitan, dugaan saya, adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen,” ungkap Sugeng.

“Saya katakan ada aliran dana Rp 7 miliar,” tandasnya.

Saat menyampaikan laporan, Sugeng mengaku membawa bukti chat dan bukti transfer uang. Ada 4 bukti kiriman dana.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *