Nasional

Agar Masyarakat Tidak Perlu Ragu Balik Nama Kendaraan Bermotor, Kakorlantas Usulkan Pengurangan BBNKB

255
×

Agar Masyarakat Tidak Perlu Ragu Balik Nama Kendaraan Bermotor, Kakorlantas Usulkan Pengurangan BBNKB

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id -Penghapusan beban BBNKB dan pajak progresif, masyarakat tidak perlu lagi ragu untuk balik nama kendaraan bermotor.

Hal ini diutarakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2023 yang digelar di Bandung, Jawa Barat.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi

 

Menurutnya  pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penghapusan pajak progresif akan mempermudah masyarakat

“Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat,” ujar Firman seperti dikutip dalam YouTube NTMC Polri yang diunggah pada Selasa (14/3/2023).

Dengan adanya penghapusan beban BBNKB dan pajak progresif, menurutnya, masyarakat tidak perlu lagi ragu untuk balik nama kendaraan bermotor.

“Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Toh nol biayanya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah sejak 2022 telah mengusulkan soal penghapusan pajak progresif dan BBNKB II agar mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Sementara itu Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono sebelumnya menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBNKB II).

Menurut Rivan, hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.

Rivan mengatakan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri, telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II.

“Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” papar Rivan dalam keterangan tertulisnya pada 23 Agustus 2022 lalu.

Menurutnya, banyak pemilik kendaraan yang tidak mau melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibelinya karena ada BBNKB II yang harus dibayarkan. Hal ini membuat Pemda juga menjadi kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.

“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” tandasnya.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *