Kalbar.Faktapers.id – Salah satu syarat administratif dalam pemberian rekomendasi program Asimilasi dan cuti Bersyarat (CB) dalam Laporan penelitian Kemasyarakatan adalah adanya surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga/wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, yayasan, atau Pembimbing Kemasyarakatan.
Dalam memastikan syarat tersebut terpenuhi pada jum’at (17/03/2023) Jakisman Nainggolan, SH
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Sintang melakukan wawancara terhadap Penjamin di ruangan kerjanya. Wawancara ini dalam rangka penyelesaian litmas Klien perkara sisik tenggiling yang berinisial MSL yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Kelas Il Sintang
Diperoleh informasi penjamin memang benar merupakan paman sah dari klien. Penjamin juga menyampaikan kesediaanya untuk membantu melakukan pengawasan terhadap klien supaya tidak terjadi pengulangan tindak pidana.
“Wawancara ke penjamin diperlukan dalam penyusunan litmas guna mengetahui kelayakan penjamin dalam membantu dan membimbing serta mengawasi Klien selama mengikuti program Integrasi,” ujar Jakisman
Untuk menguatkan keterangan bahwa penjamin bersedia membantu dalam membimbing dan mengawasi Klien selama mengikuti program Integrasi, oleh Pembimbing Kemasyarakatan dibuatkan surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga/wali yang diketahui oleh ketua RT dan Lurah. Surat pernyataan tersebut menjadi data dukung dalam laporan Litmas.pungkasnya.
Disela wawancara Jakisman menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat terkait pelayanan tentang asimilasi dan Cuti bersarat,jangan mudah terprovokasi dengan informasi yang mengatakan bahwa ada pungutan biaya Administrasi itu semua tidak benar,secara tegas saya katakan bahwa proses tersebut Gartis tanpa ada sepeserpun biayanya.
Kewajiban penjamin hanya melengkapi Administrasi sesuai dengan ketentuan,” pesanya.
(Sukiman)