Jabodetabek

Pemprov DKI Jakarta Raih Anugerah Pemerintahan Digital dari KemenPANRB

173
×

Pemprov DKI Jakarta Raih Anugerah Pemerintahan Digital dari KemenPANRB

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berikan Digital Government Award (Anugerah Pemerintahan Digital) pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2023 kepada Pemprov DKI Jakarta.

Penganugrahan diselenggarakan oleh di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, pada Senin (20/3/2023).

Penghargaan ini diterima Pemprov DKI Jakarta, salah satunya berkat inovasi aplikasi super Jakarta Kini (Jaki) dalam menghadirkan Layanan SPBE untuk Layanan Publik Berbasis Elektronik.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Yudhistira Nugraha mengutarakan Pemprov DKI Jakarta mendapatkan penghargaan untuk kategori Penerapan Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Provinsi dikarenakan indeks SPBE untuk layanan domain di DKI Jakarta mencapai lebih dari atau sama dengan 4,37.

“Penghargaan ini menjadi bukti bahwa inovasi transformasi layanan digital ini dapat dirasakan kegunaannya di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini dapat dikarenakan membangun ekosistem kerja yang lebih efisien, dan efektif dalam memberikan pelayanan publik. Semoga prestasi ini menjadikan semangat baru untuk kita semua dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat di Jakarta khususnya mendukung Jakarta sebagai Global City,” jelas  Yudhistira di Jakarta, Selasa (21/03).

Adapun berbagai layanan SPBE di DKI Jakarta yang telah dikembangkan, lanjutnya,  tidak hanya melalui aplikasi super Jaki, tetapi juga Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik seperti Sistem Perencanaan dan Pengagaran, E-Kinerja, dan E-Order.

Terkait penerapan SPBE di Pemprov DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 108 Tahun 2023 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2022, indeks SPBE Pemprov DKI Jakarta meningkat dari 3,47 (baik) menjadi 3,67 (sangat baik).

“Tentunya, hal tersebut tidak terlepas dari disahkannya Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang ditandatangani oleh Bapak Pj. Gubernur DKI Jakarta pada 29 Desember 2022,” ujar Yudhistira.

Selain itu, layanan SPBE ini merupakan salah satu percepatan transformasi digital yang akan terus dikembangkan untuk dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan publik. Nantinya, SPBE juga akan menjadi salah satu indikator keberhasilan Kota Jakarta dalam perjalanannya menjadi kota global.

“Semoga keberhasilan ini menjadikan Jakarta terus maju, inovatif, dan memberi banyak manfaat bagi warganya. Sukses Jakarta untuk Indonesia,” pungkasnya

(*/uaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *