Singaraja.Faktapers.id -Desakan berbagai pihak terhadap pelanggaran Hari Suci Nyepi Caka 1945 Rabu (22/3) yang terjadi di kawasan Tegal Bunder Desa Sumberklampok kecamatan Gerokgak, Bali sangat menjadi sorotan berbagai pihak.
Pelanggaran yang dilakukan dua oknum warga non Hindhu dengan membuka portal TNBB jalur menuju pantai Segara Rupek untuk berekreasi bahkan menggunakan mobil dan sepeda motor, oknum membuka portal bak preman yang tidak takut akan proses hukum. Desakan tersebut membuat hampir Desa Adat terkalahkan namun demi terciptanya keamanan kedua oknum berhasil diamankan jajaran Polsek Gerokgak hingga saat ini dilakukan penahanan sementara menunggu keputusan Desa Adat.
Kendati keduanya di Polsek Gerokgak Kamis (23/3) membuat video minta maaf tanpa meterai kepada seluruh umat Hindu namun kekuatan Adat terhadap pelanggaran Hari Suci Nyepi tersebut tetap dilanjutkan menuju proses hukum.
Bendesa Adat Sumberklampok Putu Artana yang juga mantan Kades menggelar paruman adat pada Jumat (24/3) bersama prajuru adat pukul 07.30 wita dan hasil keputusan paruman Putu Artana kepada kerama adat menyebutkan, “permintaan maaf diterima, proses hukum tetap berlanjut, apapun hasil keputusan pihak penegak hukum tetap diterima,”kata Putu Artana.
Keputusan paruman agung tersebut sangat diterima masyarakat Adat Sumberklampok. Dan sisi lain DPD RI Gusti Arya Wedakarna selaku Komite I bidang hukum wakil Bali yang sangat getol menyuarakan adat Hindhu mulai bersuara keras bahkan akan membahas dengan Kapolri, Panglima TNI masalah penistaan hari suci yang terjadi di beberapa Kabupaten di Bali tak tanggung -tanggung akan mengarahkan pencopoton terhadap pejabat setempat yang tidak memproses kasus Desa Sumberklampok.
“Penista hari raya Nyepi di Bali, kami akan menguji aparat penegak hukum di Bali baik Polri maupun dari TNI untuk bisa mengamankan wilayah Bali, jika sampai penista agama yang kemarin memaksa membuka Portal di bebaskan maka akan terjadi yang namannya reaksi sosial,”papar Arya Wedakarna.
Mengacu pada penistaan agama yang terjadi diluar Bali yang dilakukan oleh pejabat terhadap umat Kristen dan dilakukan proses hukum, “Contoh pengganggu umat Kristen diluar Bali dan kini sudah dijadikan tersangka oleh Polisi, apakah sekarang polisi di Bali ini berani seperti yang terjadi diluar Bali yang tegas…?.
Pelanggaran yang dilakukan oknum di desa Sumberklampok itu sudah sangat jelas maka dari itu kami akan lihat sejauhmana keberanian penegak hukum di Bali seandainya hanya selesai dengan materai 10 ribu atau dilepas menjadi tersangka nanti kita akan minta kepada Presiden untuk mencopot pejabat yang mungkin tidak pro suara masyarakat Bali yang sedang marah dan ini salah satu cara meredam agar tidak muncul isu Sara di Bali dan harus tegas, “kata Arya Wedakarna
Terhadap beberapa pelanggaran Hari Suci Nyepi Caka 1945, Arya Wedakarna sangat menyesalkan pejabat baik Bupati, walikota sampai saat ini belum turun bertindak kendati sebagai foksi polisi yang memegang peran dalam pengamanan agar tidak terjadi kejadian fatal, “Seharusnya pemerintah daerah harusnya ikut menenangkan masyarakat, jangan berdasarkan dukungan atau suara, “ jelas Arya Wedakarna.
(ds)