Jakarta, Faktapers.id – Polres Metro Jakarta Pusat kenakan pasal berlapis terhadap BI (40), pelaku penusukan terhadap temannya sendiri PW (39) hingga tewas di kawasan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, tersangka ditetapkan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan kurungan minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” terang Hady, Jumat (24/3/2023).m
Ia menceritakan kronologi kejadian bermula saat pelaku sedang mengkonsumsi minuman keras bersama kawannya, YS. Kemudian, korban PW alias M datang dan bergabung minum dengan tersangka, serta saksi sekitar pukul 00.00 WIB.
PW yang tengah mabuk berat kemudian meracau dengan perkataan yang tidak menyenangkan hingga membuat sakit hati BI.
“Seperti mengatakan, ‘saya tidak pernah takut dengan kamu.’ Kemudian dijawab oleh tersangka adalah sudahlah jangan kaya gitu malu dilihatin orang. ‘Bodoh lo!’, kemudian tersangka perangai kaya gitu,” terang Hadi.
Karena sakit hati akibat ucapan itu, serta sempat ditantang oleh korban, BI kemudian menusuk korban PW di bagian punggung sebanyak enam kali, sehingga hingga PW jatuh dalam posisi terlentang.
Tak cukup di situ, aksi keji BI dilanjutkan dengan menggorok leher korban menggunakan pisau ke leher.
Meski PW pun sempat melarikan diri dari buruan polisi, akhirnya ditangkap di wilayah Sumatra Selatan pada Kamis (23/3) malam.
(*/uaa/