Badung.Faktapers.id – Unit Reskrim Polres Badung dibawah kendali Kanit Reskrim Iptu Made Mangku Bunciana, SH dan Panit opsnal Ipda I Made Guna Wijaya, SH berhasil mengungkap kasus pencurian terhadap wisatawan asing Sabtu, (26/3/2023) pukul 23.30 wita di rumah pelaku inisial S (34) di Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember Jawa Timur.
Saat digelar jumpa pers dengan awak media, Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, SH menjelaskan, bahwa pelaku S asal Jember ini adalah seorang Residivis dan kerap mengencar wisatawan. Saat itu (pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 06.00 wita red) pelaku sedang berada di timur TKP melihat pelapor (Ian Frederick Layton (61) asal Australia pergi keluar dari villa miliknya di Br. Pempatan, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Setelah mengetahui situasi villa sepi pelaku langsung naik ke lantai dua dan masuk ke kamar korban yg pintunya tidak terkunci. Saat di dalam kamar pelaku kemudian mengambil amplop yg ditaruh dibawah kasur sejumlah Rp.7000 dolar australia dan memasukkan ke dalam saku bajunya.
“Pelaku bisa dengan mudah masuk villa korban lantaran, villanya tidak terkunci dan sepi. Sehingga pelaku dengan leluasa mengambil uang korban,” papar Kapolsek.
“Kini pelaku sudah ada di dalam jeruji besi Polsek Mengwi, guna proses lebih lanjut,”katanya.
(ds)