DaerahJawa

Warga Bayat Datangi Polres Klaten, Audensi Terkait Laporan Dugaan Kasus Pengerusakan

4840
×

Warga Bayat Datangi Polres Klaten, Audensi Terkait Laporan Dugaan Kasus Pengerusakan

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Subiyakto didampingi kuasa hukum Burhanul Akbar Pasha, SH, mendatangi Sat Reskrim Polres Klaten untuk mempertanyakan kelanjutan pelaporan atas dugaan perusakaan lubang galian pondasi cakar ayam pembangunan proyek asrama santri TPA Muhibbul Ilmi di Desa Dukuh Kecamatan Bayat, Klaten.

Hal itu, menurut kuasa hukum dari Law and Bussines Firm, Sleman Jogjakarta ini karena sejak dilaporkan ke pihak Polres Klaten dengan Nomor SP2HP/307/III/2023 pada tanggal 13 Maret 2023 yang lalu belum ada kelanjutan hingga proses penyelidikan oleh pihak terlapor.

“Pertemuan ini sebagai tindaklanjut dari laporan beberapa waktu yang lalu dan kami selaku pendamping dari pelapor diminta untuk menjelaskan kronologi proses pembangunan milik klien kami yang direcoki oleh terlapor,” kata Burhanul Akbar Pasha kepada wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (30/3/2023).

Dalam audensinya dengan Kasatreskrim Polres Klaten, Burhanul menerangkan ada beberapa lubang yang sudah digali untuk pondasi gedung diratakan kembali oleh beberapa orang. Padahal menurutnya, tanah yang sedianya akan didirikan gedung TPA tersebut merupakan tanah yang sah milik klienya dengan bukti surat tanah SHM Nomor 01373.

“Dalam proses pembangunan ini karena sudah merasa terganggu, maka klien kami selaku pemilik sah dan mempunyai kekuatan hukum atas tanah tersebut melaporkan peristiwa itu ke Polres Klaten dan sementara dalam proses pelaporan pembangunan diberhentikan sembari menunggu penanganan laporan,” terangnya.

Ia berharap pihak kepolisian serius dalam menangani perkara atau kasus ini, karena apabila semua unsur terpenuhi dalam pasal 406 ayat 1 KUHP pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau dikenakan denda sebesar empat juta lima ratus ribu rupiah dan sebagaimana telah disesuaikan dengan Perma 2/2012.

Ditempat terpisah, Kasatreskrim Polres Klaten AKP Lanang Teguh Pambudi membenarkan ada sejumlah warga yang melakukan audensi. Hal itu, kata dia, untuk menanyakan perkembangan terkait dugaan perusakan lubang galian pondasi cakar ayam proyek pembangunan gedung TPA.

“Ya benar tadi barusan ada sejumlah warga melakukan audensi. Kita ingin klarifikasi dulu mendengar langsung ceritanya seperti apa, dan kita ingin memperoleh informasi ini lebih awal karena saat ini baru pulbaket dan puldata sebelum nantinya ada pemeriksaan. Rencana kita melakukan panggilan mulai hari senin yang akan datang,” tutur dia.

(Madi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *