Singaraja.Faktapers.id – Ada-ada saja motor dinas di salah desa di Buleleng yang semestinya diperuntukan dalam dinas kini malah dipinjam tangankan kepada seorang Bulle (WNA) yang notabenya bukan pejabat desa atau pemerintah.
Video beredarnya sepeda motor jenis Vixion DK 4820 U milik salah satu desa di Buleleng timur terjadi Rabu (5/4) siang di jalur panturan Denpasar-Tabanan,Bali dan direkam seseorang akibat aneh dilihatnya hingga viral di media sosial
Perlu diketahui untuk instansi pemerintah, baik motor atau kemdaran yang digunakan PNS instansi pusat maupun Pemda, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Dalam Permenpan RB yang menyebutkan, kendaraan dinas hanya boleh dipakai untuk fasilitas yang menunjang kerja.
“Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,” tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.
Kendaraan dinas jabatan, yaitu kendaraan yang disediakan dan dipergunakan pejabat untuk kegiatan operasional perkantoran;
Kendaraan dinas operasional disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum
Sekda Buleleng Gede Suyasa atas kejadian tersebut, yang mana kendaraan dinas tidak boleh dipinjam tangankan menghindari kejadian tak diinginkan apalagi melibatkan WNA yang notabenya bukan pegawai Desa,
“Sepeda motor dibawa ke Denpasae oleh perbekel/Kades Bukti, sampai di rumah anaknya di Denpasar, sepeda motor ini dipinjam oleh bulle temen anaknya perbekel, sudah saya ingatkan perbekelnya agar menjaga kendaraan dinasnya untuk dipakai sesuai peruntukan,”kata Sekda Suyasa
Ditempat terpisah Kadis PMD Buleleng Nyoman Jaya Sumpena,SH juga memberikan tanggapan terhadap kendaraan yang dipinjam tangakan kepada WNA
“Sesuai penjelasan perbekel Bukti, bahwa Mekel Bukti menengok cucunya ke Denpasar, dimana anak Mekel punya teman bulle dan meminjam kendaraan Mekel untuk beli Coca-Cola, lantas ada yang memvidiokan lanjut dishare,”kata Kadis PMD
Lanjut Kadis Nyoman Jaya Sumpena, menurutnya kendaraan mestinya digunakan sesuai peruntukan perasional dinas,
“Semestinya kendaraan dipergunakan untuk mendukung oprasional,”terang Kadis .
(ds)