Jabodetabek

KPU Gelar Rekapitulasi dan Penetapan DPS Tingkat Kota Jakpus

193
×

KPU Gelar Rekapitulasi dan Penetapan DPS Tingkat Kota Jakpus

Sebarkan artikel ini

Jakarta,Faktapers.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Pusat melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilu 2024.

Pada rapat pleno terbuka ini pimpinan 19 pimpinan pimpinan partai, Forkopimko, dan jajaran terkait lainnya.

Ketua KPU Kota Administrasi Jakarta Pusat Imam Hidayat menjelaskan, bahwa pleno ini sebuah asik dari kerja keras Pantarlih (Panitia Pendaftar Pemilih) KPU dalam melaksanakan tugas kewilayahan untuk membuktikan data pemilih yang didapat disandingkan dengan data pemilih tahun 2019.

“Tentu saja ini merupakan kerja keras Pantarlih untuk melaksanakan pendataan di wilayah dengan tantangan yang dihadapi. Dan kami juga membutuhkan masukan dari para pihak politik saran dan pendapat,” katanya, Kantor KPU, Jalan Pejambon, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat , Rabu (5/4/2023).

Menurutnya, petugas Pantarlih di Jakarta Pusat mulai melakukan pendataan tanggal 12 Februari-14 Maret 2023. “Dalam jangka waktu sebulan sudah menyelesaikan pendataan DPS,” ungkap Imam.

Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma mengapresiasi jajaran KPU ya g telah bekerja keras untuk menuntaskan tugas yang diemban, dalam rangka penyelesaian DPS.

“Jajaran KPU Kota Administrasi Jakarta Pusat mempunyai aktivitas yang tidak kenal waktu. Seakan-akan pemilu dilaksanakan esok hari. Bahkan hari Sabtu-Minggu pun tetap bekerja. Untuk itu, saya memberikan apresiasi yang luar biasa kepada seluruh jajaran KPU,” ucapnya.

Tentu, lanjut Dhany, data pemilu merupakan hal yang sangat penting. DPS yang mengikuti situasi dinamika yang terus berkembang.

“Setiap hari pasti ada penduduk yang datang, meninggal dunia, dan ada yang masuk umur 17 tahun dan banyak hal lainnya. Ketika itu terjadi akan mempengaruhi data pemilih. Dan ini merupakan tanggung jawab bersama untuk daftar pemilih ini sah dan akurat,” katanya.

Dhany yakin jika dokumen kependudukan menjadi dasar penetapan daftar pemilih otomatis validasinya pada saat ada layanan kependudukan.

“Insya Allah tidak ada pemilih ganda. Karena data kependudukan itu basisnya menggunakan biometrik. Mulai dari iris mata, wajah, maupun sidik jarinya. Jadi saya yakin akan lebih valid datanya,” jelas Dhany.

“Kita harus mengawal agar data pemilih itu sesuai dengan data sesungguhnya. Jadi, tidak ada di luar ketentuan yang ada. Mari bersama kita dukung sepenuhnya KPU dan jajarannya dalam akurasi data pemilih,” tandasnya.

(Tjl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *