DaerahJawa

Lacak Identitas Korban Dukun Maut, Polres Banjarnegara Buka Posko Pengaduan Orang Hilang

182
×

Lacak Identitas Korban Dukun Maut, Polres Banjarnegara Buka Posko Pengaduan Orang Hilang

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Polres Banjarnegara membuka posko aduan orang hilang untuk mempercepat identifikasi korban dukun Tohari alias Mbah Slamet dukung pengganda uang Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara. Posko tersebut berada di Dokkes Polres Banjarnegara, Rabu (5/4/2023) siang.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, SIK, MH mengungkan, dibukanya posko aduan masyarakat ini dilakukan untuk mengungkap identitas para korban pembunuhan. Posko ini untuk memberikan ruang bagi masyarakat yang kehilangan anggota keluarganya dan berkaitan dengan Slamet.

“Sampai saat ini 11 korban pembunuhan oleh tersangka masih dalam proses identifikasi forensik. Total 12 jenazah yang ditemukan dan satu di antaranya sudah diketahui pasti identitasnya, yaitu Paryanto usia 53 tahun warga Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat,” katanya kepada awak media.

Selain itu, Polres Banjarnegara juga membuka layanan aduan hotline di nomor 082 326 444 401, nomor ini bisa digunakan untuk telephon seluler maupun WhatsApp.

“Semalam kita mendapatkan laporan dari warga Lampung yang merasa kehilangan anggota keluarganya, dan setelah kita crosscek dengan tersangka, bahwa dua jasad itu benar Irsyad bersama istrinya,” katanya.

Menurutnya, adanya posko ini bisa dimanfaatkan bagi masyarakat ataupun siapa saja yang merasa kehilangan keluarga dan berhubungan dengan tersangka, sebab dari hasil keterangan tersangka masih selalu berubah-ubah.

“Yang pasti, tersangka ini mengaku para korban ini berasal dari beberapa daerah, mulai dari Tasikmalaya, Cirebon, Palembang, Jakarta, Lampung, dan Sukabumi,” katanya.

Meski dua korban lagi sudah diakui oleh tersangka sebagai Irsyad dan istrinya, polisi masih tetap harus melakukan uji forensik dengan keluarga korban.

“Untuk yang merasa kehilangan dan ada kaitannya dengan korban, maka pelapor bisa melengkapi denga data-data, minimal ijazah korban, foto korban saat masih hidup, syukur ada foto yang terlihat giginya,” pungkasnya.

(ibeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *