Denpasar.Faktapers.id -Polda Bali ungkap penggelapan 12 mobil mewah (sejenis Expander) milik Rental dengan tersangka inisial NPE, terduga pelaku diciduk Dirreskrimum Polda Bali pada 4 april 2023
Tersangka merupakan DPO Polda Bali sejak Agustus 2022 dengan berdasarkan 13 laporan korban kasus pengelapan mobil dengan kerugian materi sekitar 5 miliar rupiah. Dan bukan hanya penggelapan mobil saja, tersangka juga di laporkan atas tipu gelap pemalsuan dokumen SHM yang di atas namakan orang tuanya dengan nilai sekitar 700.000.000 rupiah
Wadir Reskrimum AKBP Suratno S.I.K., M.H., di dampingi Kasubid Penmas Kompol Anwar Sasmito S.H., M.H., Kasubdit Ditreskrimum mewakili Kabid Humas, mengungkap kasus penggelapan di lobi Ditreskrimum pada kamis (6/4/2023).
AKBP Suratno dalam keteranganya membenarkan Ditreskrimum Polda Bali telah berhasil mengungkap dan menangkap tersangka a/n. NPE.
Tersangka beraksi di beberapa Rental mobil dengan modus pelaku menyewa mobil selanjutnya di jaminkan guna mendapatkan uang hasil tersebut gunakan sehari-hari untuk gaya hidup mewah, gonta-ganti mobil mewah, kontrak atau kos di tempat yang mewah. NPE ternyata juga melakukan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM).
Seijin Kapolda Bali, Wadir Reskrimum AKBP Suratno kepada awak media mengatakan,
“Tersangka sempat dipanggil sebanyak dua kali namun selalu mangkir dari penyidik Polda Bali ,kemudian berhasil diciduk 4 april 2023, waktu dini hari di salah satu kos-kosan mewah yang berada di desa muding kabupaten Badung,”papar Suratno,
Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Ditreskrimum polda bali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Bali sampai 20 hari kedepan untuk pemeriksaan pengembangan kasus
Lanjut Wadirreskrimum, NPE kerap menggelapkan mobil yang disewakan pihak rental, lalu disewakan kembali atau dijual. Ia juga memalsukan SHM untuk meminjam uang Rp 700 juta.
“Jadi cukup menarik ini, ada beberapa perusahaan rental atau pun pribadi melaporkan kepada kami,” kata Suratno saat konferensi pers.
(ds)