Medan, Faktapers.id – Penyidik Polres Padang Sidimpuan menetapkan Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara Ahmad Fauzan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Penetapan tersangka itu berangkat dari laporan Riduwan Putra Saleh yang mengaku ditendang Fauzan.
Kasat Reskrim Polres Padang Sidimpuan AKP Maria Marpaung membenarkan penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap Fauzan yang juga merupakan anggota DPRD Sumut itu.
“Ya, benar (Ahmad Fauzan jadi tersangka),” kata Maria saat dikutip dari detikSumut, Jumat (7/4/2023).
Maria menjelaskan penetapan tersangka itu dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan itu. Meski begitu, ia belum memerinci sejak kapan Fauzan ditetapkan menjadi tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, kami telah melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.
Dari informasi didapat, sebelumnya Ahmad Fauzan diduga menendang Riduwan saat Musyawarah Wilayah (Muswil) Muhammadiyah Sumut di salah satu hotel di Padang Sidimpuan, pada Jumat (17/2/2023). Saat itu, keduanya menghadiri acara tersebut.
Dalam laporannya, Riduwan melaporkan Ahmad Fauzan dan 3 orang lainnya. Riduwan menyebut sebelum kejadian itu, dirinya sempat dicegat oleh sejumlah orang saat akan masuk ke ruangan acara.
Saat itu, mereka menanyakan alasan Riduwan datang ke acara tersebut. Menurut Riduwan, orang yang mencegatnya itu adalah anggota dari Ahmad Fauzan.
Saat mereka sempat berdebat, hingga akhirnya Fauzan keluar dari ruangan dan menendang Fauzan. Riduwan juga mengaku didorong oleh Fauzan. Setelah itu, sejumlah orang yang ada di lokasi itu menghajarnya dari belakang.
Riduwan mengaku tidak tahu pasti alasan Fauzan menganiayaan dirinya. Menurutnya, dia tak punya masalah dengan Fauzan.
Sementara itu, Fauzan mengaku aksi yang dilakukan kepada Riduwan merupakan spontanitas dan hanya pertengkaran kecil. Menurutnyq hal tersebut dipicu persoalan internal di Tapak Suci Sumut.
(*/uaa)