Jakarta, Faktapers.id –Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kabulkan banding yang dilayangkan KPU terhadap putusan penundaan pemilu perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari bersyukur karena artinya PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu.
Alhamdulillah, Pemilu 2024 jalan terus,” kata Hasyim kepada wartawan pada Selasa (11/4/2023).
Banding yang KPU layangkan terhadap putusan penundaan pemilu perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Adapun KPU mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst yang menghukum KPU untuk menunda tahapan pemilu.
Selain itu, PT DKI Jakarta juga mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan peradilan umum, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara tersebut.
“Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst,” ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Selasa.
Adapun gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun demikian, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Atas putusan PN Jakpus itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding. KPU juga memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal.
Kini, Prima juga tengah berproses secara prosedural menempuh verifikasi faktual di KPU.
Sebelumnya, menggunakan putusan PN Jakarta Pusat, Prima menggugat KPU untuk kali kedua ke Bawaslu RI dan untuk kedua kalinya pula dinyatakan menang serta diberi kesempatan verifikasi administrasi ulang.
Tak seperti kali pertama, kali ini Prima dinyatakan lolos verifikasi administrasi ulang sehingga berhak berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Nasib Prima lolos atau tidak verifikasi faktual dan bisa menjadi peserta Pemilu 2024 atau tidak bakal diumumkan pada 21 April 2023.
[]