DaerahBali

KDRT, Tak Puas, Polisi Lapor Polisi Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi, Istri Polisi Cari Kuasa Hukum

213
×

KDRT, Tak Puas, Polisi Lapor Polisi Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi, Istri Polisi Cari Kuasa Hukum

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Faktapers.id – Lika liku prahara rumah tangga oknum pasangan anggota polisi yang berdinas di Polres Buleleng nyaris karam diterpa kekisruhan.

Pasangan rumah tangga sebut saja (KS) dengan (SB, pegawai kontrak di Pemkab Buleleng ) terlibat percekcokan akut dan berujung saling lapor polisi di Polres Buleleng. Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Polisi yang dilaporkan oleh polisi.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, Rabu 5 April 2023 saat dikonfirmsi membeberkan kasus saling lapor di Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng melibatkan personil Polisi. Kedua pasangan suami istri itu sama-sama saling lapor untuk kasus yang sama, kekerasan dalam rumah tangga.

“Keduanya melapor mengalami KDRT dan saat ini kasusnya tengah berperoses dipenyidik. Hingga saat ini keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan,”kata Sumarjaya,

Sementara Wira Sanjaya selaku pendamping hukum istri anggota polisi berinisial (SB) ketika di temui di ruang kerjanya Rabu (12/4), kelienya mendapat kekerasan dari suaminya sejak dahulu dan merasa tidak nyaman diberlakukan oleh suaminya yang merupakan anggota Polisi pengayom masyarakat.

“Kelain saya melaporkan pada kasus yang dialaminya 27 Desember 2023, suaminya juga membuat laporan dengan kasus yang sama dan 17 maret 2023 kelain kami ditetapkan tersangka yang notabenya surat sebagai tersangka belum didapatkan dan 6 April baru diterima,”kata Wira Sanjaya

Wira Sanjaya sangat berharap terhadap perbuatan oknum anggota itu, atas bertindak tegas, “Saya berharap, atasan dari oknum anggota tersebut responsif terhadap permasalahan ini, mengingat saat ini Polri sedang perbaiki citranya, jangan mengkriminali kasus sehingga ada proses tawar menawar. Dengan BAP tersangka tapi penetapan tersangka belum ada begitu di tanyakan BAP tersebut dirobek penyidik. Kapolres Buleleng perlu di ingatkan ini karena cara hukum berancaranya sudah berantakan dan kami punya rekamannya. Saya akan ikuti prosesnya ini karena baru P19”papar Wira Sanjaya (ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *