DaerahBali

Polres Buleleng Panggil 8 Orang Saksi, Kasus Pelanggaran Hari Suci Nyepi Segera Dilakukan Gelar Perkara

269
×

Polres Buleleng Panggil 8 Orang Saksi, Kasus Pelanggaran Hari Suci Nyepi Segera Dilakukan Gelar Perkara

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Faktapers,id – Kasus pelanggaran Catur Berata Penyepian yang terjadi di yang terjadi di kawasan Tegal Bunder Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak Nyepi 22 Maret 2023 lalu terus proses hukumnya didorong masyarakat luas.

Kendati keduanya di Polsek Gerokgak Kamis (23/3) membuat video minta maaf tanpa meterai kepada seluruh umat Hindu namun kekuatan Adat terhadap pelanggaran Hari Suci Nyepi tersebut tetap dilanjutkan menuju proses hukum.
Bendesa Adat Sumberklampok Putu Artana yang juga mantan Kades menggelar paruman adat pada Jumat (24/3) bersama prajuru adat pukul 07.30 wita dan hasil keputusan paruman Putu Artana kepada kerama adat menyebutkan, “permintaan maaf diterima, proses hukum tetap berlanjut, apapun hasil keputusan pihak penegak hukum tetap diterima,”kata Putu Artana.

Sejumlah saksi-saksi telah diminta keteranganya oleh penyidik Polres Buleleng, Kasat Reskrim AKP Picha Armedi yang baru menjabat di Buleleng terhadap pemanggilan saksi mengatakan,

Sementara PHDI datang menanyakan perkembangan kasus di Sumberklampok, diungkap Kasat Reskrim, “kita tetap tangani proses tersebut. Untuk sekarang sudah dilakukan pemeriksaan 8 orang saksi termasuk saksi ahli hukum pidana dan ahli PHDI dan tetap kami proses biar nanti kita tidak salah menentukan pasalnya,”Kasat Reskrim AKP Picha Armedi.

Setelah proses baru kita tentukan pasal yang mesti diberikan, secepatnya akan kita buka .Gelar perkara setelah semua kita ambil keteranganya mudah-mudahan minggu ini selesai,” kata Kasat Reskrim AKP Picha Armedi.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *