Jabodetabek

BNNK Jakarta Selatan Gagalkan Pengiriman 1,4 Kg Narkotika Jenis Ganja dari Pekanbaru Melalui Jasa Ekspedisi

×

BNNK Jakarta Selatan Gagalkan Pengiriman 1,4 Kg Narkotika Jenis Ganja dari Pekanbaru Melalui Jasa Ekspedisi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, berhasil menggagalkan pengiriman 1,4 Kg narkotika golongan I (satu) Jenis Ganja yang dikirim dari Pekanbaru ke Jakarta melalui jasa ekspedisi.

Ganja seberat 1,4 kg yang terbagi menjadi 2 (dua) buah paket Ganja dengan berat brutto masing-masing paket sebesar 700 gram tersebut akan didistribusikan di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Kepala BNNK Jakarta Selatan, Kombes Pol. Gazali Ahmad merinci, isi dari kedua paket tersebut berupa bentuk tanaman jenis ganja kering yang masih utuh, terdiri dari daun, batang dan biji yang dilakban menggunakan lakban coklat kemudian dibungkus dalam kotak sepatu dan dilapis dengan beberapa lapisan pembungkus.

“Kami sangat berterima kasih sekali atas informasi dan kerjasama dari berbagai pihak yang pada akhirnya dapat menggagalkan upaya distribusi narkotika, terutama di wilayah Jakarta Selatan yang tentu saja dilakukan oleh jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi. Giat Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sejak awal tahun 2023 ini memang menjadi perioritas agar barang haram tersebut tidak sampai masyarakat mengingat bahaya dan dampak yang ditimbulkan sangat membahayakan. Oleh karenanya kami terus bergerak untuk selalu siaga mengawasi segala macam bentuk peredarannya,” papar Gazali Ahmad pada konfrensi pers di kantornya, di lantai 15, gedung walikota Jakarta Selatan, Jumat, (14/4/2023).

Gazali memaparkan kronologi penggalan tersebut bermula pada 6 April 2023, bidang Pemberantasan BNN Kota Jakarta Selatan mendapatkan informasi dan BNNP DKI Jakarta yang merupakan terusan informasi dari BNN Kota Pekanbaru, Riau, bahwa akan ada paket yang masuk ke wilayah Jakarta Selatan yang diduga berisi narkotika jenis Ganja. Paket tersebut dikirimkan dengan menggunakan jasa ekspedisi dan ditujukan ke dua tempat, yakni Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Bidang Pemberantasan BNN Kota Jakarta Selatan kemudian segera menindaklanjuti Informasi tersebut dengan melakukan pengecekan posisi paket yang dimaksud.

Saat ditemukan pada tanggal 10 April 2023 akan dilakuan Controlled Delivery atau Penyerahan Dibawah Pengawasan kepada penerima sebagaimana yang tertera pada kedua paket tersebut. Namun dalam perkembangannya, alamat dan nama penerima tidak ditemukan, sehingga status paket saat ini menjadi barang temuan yang telah disita oleh BNN dan sedang dalam proses pemusnahan.

“Tentu saja, temuan ini masih sebagian kecil dari PR besar yang harus kami kerjakan untuk mengungkap lebih banyak jaringan peredaran gelap narkotika. Kedepannya, kami sangat berharap lebih aktifnya lagi partisipasi berbagai pihak dalam upaya-upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di Wilayah Jakarta Selatan,” pungkas Gazali Ahmad.

Dengan berhasilnya penyitaan ganja seberat 1,4 kilogram tersebut Gazali meyakini telah menjadi bagian penyelamatan bagi 500-700 orang generasi muda produktif yang dapat saja membeli narkotika ini untuk disalahgunakan, baik bagi diri sendiri ataupun dengan sesama kelompok pertemanan.

Terkait dengan pasal yang diterapkan terhadap penerima yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 8 tahun hingga maksimal seumur hidup.

(HW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *