DaerahBali

Hampir 7 Jam Pelaku Pecurian Audio Di Pure Dalem Pemaron Diintai dan Dibekuk Reskrim Polsek Singaraja

221
×

Hampir 7 Jam Pelaku Pecurian Audio Di Pure Dalem Pemaron Diintai dan Dibekuk Reskrim Polsek Singaraja

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Faktapers.id – Geram sering terjadi kehilangan di lingkungan Desa Pemaron, Polisi Polsek Singaraja dan warga perketat control terhadap desa tersebut hingga pelaku pencurian audio milik Pure Dalem desa setempat yang hilang pada (15/4) pelaku akhirnya berhasil di bekuk.

Kehilangan audio berupa Werlles yang sering digunakan untuk pengeras suara baru diketahui hilang pada (18/4) pukul 17.10 wita oleh pengempon dan dilaporkan kepada kerama dan pihak kepolisian Polsek Singaraja.

Beruntung desa adat Pemaron memasang cctv di areal pure dan sekitarnya, sehingga pelaku pencurian terekam menggondol barang tersebut pada (15/4) 00.20 wita keluar dari pure dan berhasil di Identifikasi personil Polsek dibawah kendali Kanit Reskrim.

Geram dengan ulah pelaku, muda-mudi setempat yang dekat dengan pasar baru sedang bergadang sembari mengintai pelaku.

Laporan kerama adat ditindak lanjuti jajaran Reskrim Polsek Singaraja, sesuai rekaman cctv di pure terduga pelaku diketahui identitasnya bahkan keberadaanya sore hari sedang pesta miras di wilayah kota Singaraja dan pulang ke Anturan mengarah jalur tengah desa Pemaron dikejar opsonal bersembunyi di pasar Pemaron dan warga ,polisi berpakian preman membekuk pelaku Gus Mang.

Gusti Komang Ariwibawa (20) alias (Gus Mang) merupakan pendatang tinggal di dusun Pasar Desa Anturan yang merupakan asli warga Desa Baktiseraga. Dilakukan intrograsi oleh Bendesa Adat beruntung hanya sedikit mendapat pukulan dari massa Desa Pemaron, pelaku Gus Mang mengakui perbuatan tersebut hanya sekali yang mana barang tersebut katanya telah dititip kepada warga Desa Kloncing/ Sawan. Pelaku kini diserahkan ke Polsek Singaraja dan mendekam di ruang tahanan untuk proses lebih lanjut bahkan terlihat 3 saksi dari rekanya juga diminta keterangan oleh penyidik.

Kanit Reskrim Polsek Singaraja AKP Gede Darma Diatmika seijin Kapolsek membenarkan pihaknya telah mengamankan 1 pelaku pencurian.

“Satu pelaku warga Baktiseraga yang tinggal sementara di Desa Anturan kita amankan untuk menjalani proses lebih lanjut atas perbuatanya. Selanjutkan nanti kita buka kasus ini, untuk sementara masih dalam pengembangan,”kata AKP Gede Darma Diatmika

Kini Gus Mang yang telah meresahkan masyarakat atas perbuatanya dijerat Pasal 363 KUHP dalam KUHP menyatakan setiap perbuatan mengambil barang milik orang lain dapat dianggap sebagai “Melawan Hukum” diancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

(ds)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *