Singaraja.Faktaper.id -Diduga sebagai dalang pengerusakan dan penggusuran rumah warga Desa Musi Kecamatan Gerokgak dengan mengerahkan alat berat, Ketut Ngurah Arya anggota DPRD Buleleng asal Gerokgak mulai angkat bicara.
Peristiwa itu terjadi 10 Maret 2022 dengan melakukan pengukuran dilahan dipimpin Ketut Ngurah Arya, 18 April 2022 pengerusakan atap rumah, 5 Mei 2022 penggusuran rumah secara paksa dengan nenggunakan alat berat sejenis bego (18 April 2023). Seminggu diratakan muncul sertifikat BPN lahan tersebut katanya milik Ketut Arya Budi Giri dan muncul sertifikat atas nama Devin Wijaya yang dibeli Ketut Arya Budi Giri dengan obyek ada di desa Gerokgak.
Ia mengatakan kepada awak media Kamis (28/4) melalui saluran telephonenya, “Tanah itu dibeli oleh bos saya dari Kerambitan Tabanan untuk pencucian botol pabrik Wine di Sangalangit,itu berdasarkan sertifikat tanah milik saudara saya bernama Arya Budi Giri setelah pengecekan di BPN bersama Notaris Hendra dari Pemaron tanah tersebut memang miliknya. Ada orang yang mengklaim itu bukan urusan kami dan kami bukan mebekengi apalah artinya seorang DPRD yang mana ada penegak hukum,”kata Ketut Ngurah Arya
Menurut Ketut Ngurah Arya, “Si pengacara itu ngawur dia. Makanya saya tidak respon silahkan mau ngomong apa. Masalah hukum jaman sekarang masak seorang DPRD bekingi, jendral pun jika mengklaim tanah orang dipenjara itu logikanya dan saya juga bukan orang bodoh yang serta merta berbuat seperti itu,”ujar Ketut Ngurah Arya
Lahan warga di Musi tersebut telah menjadi dua kepemilikan, “menjadi dua kepemilikan asal usulnya dari Arya Budi Giri yang di beli tahun 1992, dan BPN mengeluarkan adalah lembaga resmi negara yang tidak ujug-ujug berani mengeluarkan sertifikat tanpa ada dasar hak. Untuk ngukur itu kapasitas saya yang disuruh mencari kebenaran luasnya, kalau memang warga merasa punya laporkan saja gugatanya ke pengedilan kan selesai sudah atau proses hukum yang paling bagus dan urusan menggusur itu bukan urusan saya itu urusan Arya Budi Giri sebagai pemilik hak yang penting saya menerima lahan sudah keadaan kosong. 1 tahun pengurusan itu dan harga sesuai sebesar 6 Miliar yang dibeli dari ahli waris anak Sueca Gara oleh Arya Budi Giri dan saya menjalankan utusan pembeli apa salah,”jelas Ngurah Arya /Bodo.
Sebelumnya kuasa hukum dari warga Brigjen Pol (purn) Gede Alit Widana melalui Nyoman Mudita,S.H , “warga menempati lahan melalui SK redis sejak 58 tahun lebih dan turun temurun yang mana lahan tersebut diberikan oleh Pan Sweca Gara untuk masyarakat yang belum punya lahan sesuai UU landreform, karena saat itu Pan Sweca Gara tidak boleh dari 7/9 hektar memiliki lahan akibat saking kayanya diberi untuk warga. Namun meninggal pemiliknya, anaknya diperalat oknum pejabat supaya dapat merebut kembali lahan tersebut akan tetapi sertifikat yang digunakan bukan pada obyek yang tepat , luas yang sama tetapi obyek tersebut ada di Desa Gerokgak bukan di Musi dilahan warga itu,”papa Mudita
Sedangkan status anggota DPRD Buleleng tersebut ada dilokasi masih menjadi pertanyaan besar apalagi pengerahan alat berat untuk menggusur rumah warga setempat yang kenyataannya belum ada keputusan hukum secara sah/Inkrah dari PN Singaraja bahkan Pemerintah Buleleng tidak pernah bersosialisasi kalau lahan tersebut berpindah tangan.
(ds).