DaerahBali

Kocan Diduga Lepas Proses Hukum Tipu WNA, Pelaku Wisata Lovina Bahas Akibat Coreng Pariwisata

×

Kocan Diduga Lepas Proses Hukum Tipu WNA, Pelaku Wisata Lovina Bahas Akibat Coreng Pariwisata

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Faktaper.id – Kasus Guide Lovina yang diduga nipu WNA beberapa hari lalu setelah ditangkap jajaran Polres Buleleng ada indikasi kini lepas karena kerugian dialami terbilang kecil sebesar dibawah 2 juta dan masuk tindak pidana ringan (Tipiring)

Tindakan yang dilaksanakan kepolisian Polrs Buleleng sesuai prosudural, namun tindakan yang dilakukan Kocan merugikan banyak para pelaku wisata Lovina yang tentunya mencoreng nama Lovina dan wisatawan akan berpengaruh kepada wasatawan enggan berlibur Buleleng.

Terhadap hal tersebut PHRI Buleleng di bawah kendali Dewa Ketut Suardipa harus mengadakan rembug dengan pihak kepolisian di Desa Kaliasem tepatnya di Restaurant Spaice Beach Club yang dikelola oleh Nyoman Arya Astawa ( Jro Mang Dauh) bersama Kades Kalibukbuk, Kaliasem dan komponen pelaku wisata yang berjumlah 10 orang Kamis (27/4/2023).

Pihak Kepolisian masih mendalami terus kasus tersebut sembari menunggu bukti-bukti kelakuan Guide bernama Kocan dari masyarakat dan tetap dilakukan proses hukum.

Menrurut Ketua PHRI Dewa Ketut Suardipa didampingi Jto Mang Dauh, Dari pertemuan tadi menghasilkan keputusan proses hukum Kocan masih jalan dan dari Polres Buleleng masih mengumpulkan data-data yang kongkrit yang nanti bisa diajukan ke Pengadilan. Karena harapan kami selaku pelaku wisata tentunya masih belum menerima keputusan tersebut walaupun dari kajian hukum yang disampaikan kerugianya dibawah 2,5 juta dan tidak mengadakan penahanan.

“Kekawatiran kami nantinya si Kocan ini akan berulah lagi, untuk mencegah itu kami nantinya kita duduk bersama supaya si Kocan ini dihadirkan nanti, “ungkap Dewa Dipa.

Dinilai kurang tegas dalam menerapkan hukum dan banyak pelaku wisata yang dirugikan atas ulah Kocan diduga sering membohongi WNA di jalanan.

“Kita tidak melarang orang itu berbisnis tetapi yang sepantasnya lah karena kita bergelut dan memajukan pariwisata sehingga nama pariwisata Buleleng yang sudah kita pupuk bangkitkan tidak tercoreng oknum-oknum seperti ini, artinya sopan santun kepada WNA itu penting dan tidak merugikan dan ini harus kita lakukan kepada semua pelaku wisata” terang Dewa Dipa.

Sementara penasehat PHRI Jro Nyoman Astawa (Mang Dauh) lebih tegas berkata, ada ketidak percayaan terhadap proses hukum saat ini,”Ada ketidakpuasan terhadap proses hukum ini, oke perspektif hukumnya seperti itu dengan kerugian dibawah 2, 5 juta
Termasuk tindak pidana ringan.,” ujarnya.

“Kontexs kita tidak membicarakan kerugian tetapi domain yang dirugikan tidak bisa dihitung dengan nilai materi. Itu yang kita minta kepada penegak hukum bahwa kasus ini tidak serta merta dihentikan begitu saja dan kami akan dorong terus. Dan kami minta hadirkan Si Kocan nanti bukan menghakimi tetapi memberikan pemahaman bagaimana cara mencari nafkah yang benar dan tidak merugikan semua pihak,”terang Nyoman Arya Astawa.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *