DaerahHukum & KriminalSumatera

Kuitansi Ratusan Juta Mengungkap Peran AKBP Achiruddin di Gudang Solar Ilegal

240
×

Kuitansi Ratusan Juta Mengungkap Peran AKBP Achiruddin di Gudang Solar Ilegal

Sebarkan artikel ini

Medan, Faktapers.id -Mengembangkan dan mendalami kasus, Polda Sumut menggeledah rumah AKBP terkait dugaan gratifikasi yang diterimanya dari gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya.

Dan saat penggeledahan itu polisi menemukan sejumlah kuitansi. Senin (1/5/2023) dari foto yang dikirim Polda Sumut, kuitansi itu diletakkan di atas sebuah meja. Ada sekitar enam kuitansi yang ada di atas meja itu. Selain kuitansi, ada juga sejumlah buku tabungan dan dokumen lainnya.

Terlihat pada bagian kuitansi tersebut ada bukti pembayaran sejumlah uang dengan nominal uang dalam kuitansi itu juga bervariasi. Ada Rp 10 juta, Rp 20 juta, Rp 200 juta dan Rp 300 juta.

Meski dalam foto itu, tidak terlihat jelas tulisan uang tersebut dibayarkan untuk apa. Akan tetapi beberapa kuitansi itu terlihat menuliskan kata ‘panjar’.

Meski begitu Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi belum merinci total uang tertera dalam kuitansi yang disita itu.Ia mengatakan penyidik masih mendalami hal itu. “Penyidik masih mendalami yang lain,” katanya.

Hadi menyebut penggeladahan itu dilakukan Sabtu (29/4/2023) di rumah AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam, dilakukan untuk mendalaminya gratifikasi yang dilakukan Achiruddin.

“Iya penyidik Krimsus menggeledah di rumah AH untuk mendalami gratifikasinya,” kata Hadi.

Menurut Hadi penggeladahan itu dilakukan penyidik dari Subdit Tipidter, Tipidkor dan Fismondep berlangsung selama lima jam.

“Dari lokasi penggeledahan di rumah AKBP AH disita barang bukti kuitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH,” terangnya.

Pada hari yang sama, kata Hadi, Polda Sumut juga melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Almira di Jalan Mustang Villa Polonia Indah No 28, Kecamatan Medan Kota.

“Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah sebagai pemilik gudang solar ilegal yang bekerjasama dengan Achiruddin Hasibuan,” ujarnya.

Dalam penggeledahan itu, lanjutnya, petugas turut menyita sejumlah dokumen. Dokumen itu, seperti dokumen perizinan hingga pembelian BBM.

“Sementara hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi menyebut bahwa AKBP Achiruddin berperan sebagai pengawas di gudang solar milik PT Almira yang ada di dekat rumahnya sejak tahun 2018.

“AH (Achiruddin) mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas dari semenjak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu malam.

Hadi mengatakan pihaknya telah beberapa kali memeriksa Achiruddin mengakui bahwa dirinya menerima sejumlah uang dari pemilik gudang tersebut.

“Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AH (Achiruddin) mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira,” jelasnya.

“Untuk besarannya itu masih didalami penyidik,” ka pungkas Hadi.

(*/uaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *