DaerahBali

Dosen Cabuli Mahasiswi, STIKes Buleleng Ambil Sikap Pecat Dr.Ns.PAN Dengan Tidak Hormat

482
×

Dosen Cabuli Mahasiswi, STIKes Buleleng Ambil Sikap Pecat Dr.Ns.PAN Dengan Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Faktapers.id – Sikap tegas pihak Kampus Stikes Buleleng terhadap oknum dosen (Dr.Ns.PAN) asal Karangasem/Bali yang menjalin kontrak kerja akhirnya mendapat sangsi berat berupa pemecatan dan dilaporkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dasar pemecatan oknum dosen, menurut Ketua STIKes Buleleng DR. Ns. I Made Sundayana , S.Kep., dikonfirmasi (8/5) selain mengacu pada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, juga tertuang dalam surat Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan (YKWK) Singaraja No 008/YKWK-SB/V/2023 tertanggal 8 Mei 2023 tentang pemberhentian tidak hormat dosen tetap pada STIKes Buleleng. Surat pemecatan tersebut ditandatangani Ketua Yayasan YKWK Singaraja-Bali NS Made Yos Kresnayana ,S.Kes.,M.Kep

Lanjut Ketua STIKes Buleleng DR. Ns. I Made Sundayana , S.Kep., terhadap kelakuan bawahnya dengan tegas mengambil sikap demi nama Kampus yang dibawahi memecat dan mengeluarkan oknum dosen Dr.Ns.PAN dari Kampus.”Sebelum oknum ditetapkan tersangka, kami sudah rapatkan yayasan dan keputusan yang diambil kita keluarkan alias pecat dan semua akan kita laporkan ke Kementrian dan hari ini sudah terbit SK nya,” paparnya,

Surat resmi pemecatan terhadap dosen berkualifikasi Doktoral Ilmu Kedokteran itu diberikan setelah pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangaka. “Kami tidak mentolerir adanya prilaku seperti itu.Dan proses hukum yang tengah bergulir di kepolisian kami hormati.Namun sebelum itu dari pihak Yayasan YKWK telah melakukan rapat dan memutuskan yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat, secepatnya akan dilaporkan ke Kementrian”beber Sundayana, “kata I Made Sundayana

Terhadap mahasiswanya menjadi korban percobaan, selaku pimpinan di STIKes Buleleng akan tetap mengawal korban sampai tamat sekolah, “Kita lindungi dan berikan pendampingan sampai yang bersangkutan tamat sekolah”terang Sundayana

Tragisnya selain dipecat dari Stikes pelaku Dr.Ns.PAN semakin bernasib mengenaskan. la dipastikan tidak mendapatkan hak pensiun karena belum memenuhi syarat untuk mendapatkan hak pensiun dan Polres Buleleng menjerat Dr.Ns.PAN dengan Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara .”Dalam ketentuan yayasan yang bersangkutan belum memenuhi syarat untuk mendapatkan hak pensiun,”jelasnya.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *