DaerahJawa

Organisasi Profesi Kesehatan di Klaten Gelar Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan

1009
×

Organisasi Profesi Kesehatan di Klaten Gelar Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Puluhan tenaga kesehatan di Kabupaten Klaten menggelar aksi damai, menuntut penghentian pembahasan Rancangan Undang Undang Kesehatan (Omnibus Law) di salah satu Rumah Makan Jalan Mayor Kusmanto, Klaten, Senin (8/5/2023).

Para peserta aksi terdiri dari organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Tujuan aksi yang digelar adalah untuk menolak Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan (Omnibus law) yang mengancam hak-hak demokrasi, hak sehat rakyat, hak kesejahteraan dan perlindungan profesi kesehatan.

Koordinator aksi, dokter Muhammad Husen Prabowo menjelaskan, aksi damai dilaksanakan para profesi kesehatan sebagai bentuk protes kepada sikap pemerintah dan DPR yang memaksakan Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus law) yang kental kepentingan kapitalis di sektor kesehatan, mengorbankan hak rakyat, dan mengorbankan hak profesi kesehatan.

“Kami mendukung terhadap aksi teman-teman di Jakarta yang turun dijalan untuk menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang fokusnya ada 2 yaitu teman yang ada di tenaga kesehatan dan medis butuh kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya dan perlunya regulasi yang mengatur itu,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dokter Husen, aksi damai dalam tuntutan yang kedua yaitu untuk pelayanan pada masyarakat peran dari organisasi itu mutlak dibutuhkan karena organisasi profesi inilah yang menjadi pengawas langsung kepada semua teman-teman dalam memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat.

“Peran etika moralitas tidak mungkin bisa dikerjakan oleh pemerintah karena pemerintah hanya fokus kepada yang terkait dengan administratif. Justru peran dari organisasi profesi tersebut yang berperan sebagai palang pintu untuk menjaga etik menjadi moralitas dari para anggotanya dalam menjalankan tugas,” imbuhnya.

Menurut dokter Husen, dengan bergulirnya waktu selama ini, RUU Kesehatan harus terus dikawal agar pasal demi pasal yang berpotensi untuk mengancam dua hal tadi bisa terus dilakukan upaya perbaikan.

“Secara umum, ini sebuah regulasi yang panjang, maka mau tidak mau kita harus mengikutinya dan mentelaah hal-hal yang sekiranya tidak sesuai dengan aspirasi sesama profesi dan perlunya kita menentukan sikap dalam aksi ini,” tandas dia.

(Madi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *