JabodetabekHukum & Kriminal

Tak Kooperatif Abaikan Panggilan, Dito Mahendra Resmi Masuk DPO Bareskrim Polri

×

Tak Kooperatif Abaikan Panggilan, Dito Mahendra Resmi Masuk DPO Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id  –  Abaikan panggilan polisi berkali kali, tersangka kasus senjata api ilegal, Dito Mahendra resmi menjadi buron masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan surat DPO terhadap Dito Mahendra telah terbit pada 4 Mei lalu. Dia menyatakan kini, pihaknya tengah mencari keberadaan Dito.

“(Surat DPO) sudah terbit sejak hari Kamis 4 Mei 2023 kemarin dan ini (keberadaan Dito) sedang dicari oleh anggota,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).

“Anggota masih di lapangan mencari,” tambahnya.

Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

Penerbitan DPO terhadap Dito Mahendra diterbitkan setelah Dito dua kali mangkir panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Dan Dito mangkir dalam pemanggilan saat masih berstatus saksi. Pemanggilan pertamanya pada Senin (3/4) lalu. Lalu pemanggilan keduanya dijadwalkan pada Kamis (6/4/2023).

Kemudian, Bareskrim melayangkan surat panggilan pemeriksaan Dito untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (28/4). Namun Dito tak hadir tanpa memberikan keterangan apa pun.

Bareskrim kembali melayangkan panggilan sebagai tersangka terhadap Dito pada (2/5). Namun, lagi-lagi tak diindahkan oleh Dito.

Miliki 9 Senpi Tak Berizin

Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal. Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal.

Adapun rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:

1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther

Dito Terancam Hukuman Mati
Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (17/4).

Djuhandhani pun menjelaskan isi pasal tersebut. Terkait ancaman hukuman, Djuhandhani menyebut sesuai aturan yang berlaku.

Berikut bunyi Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951:

Pasal 1.
(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

“Kalau untuk ancaman hukuman, sesuai yang diamanatkan undang-undang. Dan untuk penuntutan sendiri nantinya ranah kejaksaan,” ungkap Djuhandhani.

(*/uaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *