Singaraja.Faktapers.id – Pencurian terhadap kayu Jenis Sonokeling yang berada dihutan negara sepertinya pelakukan abai dengan proses hukum yang akan dihadapi.
Kini kembali di wilayah Banjar Dinas Taman Sari Mekar Desa Gerokgak/ Buleleng pada Minggu ( 8 Mei 2023) sekitar pukul 02.00 wita dini hari terjadi pencurian dan terendus warga dan berhasil ditangkap. Pelaku I Gusti Made Wirawan (46) petani asal Banjar Dinas Kayuputih Desa Sanggalamgit Gerokgak Buleleng dan berhasil diamankan jajaran Polsek Gerokgak untuk proses lebih lanjut.
Proses kejadian berawal, warga Taman Sari Mekar mendapat Informasi bahwa ada sebuah mobil mengangkut kayu jenis Sonokeling dan sontak menghubungi Kades Gerokgak sehingga warga dan perangkat desa bergerak melakukan pengintaian serta ada yang berada di Posko yang tidak jauh dari mobil Pick Up Merk Daihatsu Grandmax Nomor Polisi W 9554 Nc tersebut.
Ada seseorang tak dikenal mengangkut kayu Sonokeling, saat didekati tidak dapat menunjukan dokumen dari mana asal usul kayu tersebut sehingga Kades menghubungi jajaran Polsek Gerokgak dibawah kendali Kompol Gusti Sudarsana untuk dilakukan proses dan diserahkan kepada Reskrim Polres Buleleng.
Wayan Suardana KRPH Bali Utara dikonfirmasi Rabu (10/5) saat berada di Gerokgak membenarkan adanya pengambilan kayu sonokling yang dilindungi negara, dan terduga telah diserahkan ke Polsek Gerokgak,
“Kemarin sudah dilakukan investigasi oleh anggota adanya indikasi pencurian hasil hutan kayu jenis Sonokling yang akan dinaikan ke mobil Pick Up oleh seseorang, dan saat itu warga termasuk pemerintah Desa Gerokgak melakukan penyergapan dan saat ditanya atas dokumen yanh bersangkutan tidak memiliki dan kayu sudah kita amankan serta sopir sudah dibawa ke Polsek untuk ditindak lanjuti,”papar KRPH Bali Utara Suardana.
Lanjut Suardana seringnya terjadi kasus illegal Logging, pihaknya menyarakan kepada masyarakat untuk selalu menjaga hutan yang nantinya dapat merusak alam.
Sisi lain Polsek Gerokgak tengah melakukan proses penyidikan sembari mempersiapkan pasal yang akan diberikan untuk menjerat terduga.
(ds)