DaerahJawa

Sempat Menolak, 13 Bidang Lahan Milik Warga Desa Pepe Akhirnya Pasrah Dieksekusi

908
×

Sempat Menolak, 13 Bidang Lahan Milik Warga Desa Pepe Akhirnya Pasrah Dieksekusi

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Pengadilan Negeri (PN) Klaten mengeksekusi lahan proyek jalan tol Jogja-Solo di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten. Total ada 13 bidang tanah milik warga untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut, Rabu (10/5/2023).

Eksekusi lahan ini dilakukan guna membangun jalan bebas hambatan. Akan tetapi, proses tersebut tak berjalan mulus karena warga setempat menentang eksekusi pembebasan lahan. Hal itu dipicu belum adanya ganti rugi lahan yang didapatkan warga hingga waktu eksekusi tiba.

Pemilik bangunan enggan mengosongkan dan berusaha menghalangi jalannya proses eksekusi lahan. Mereka membuat perlawanan dengan cara memarkir kendaraan didepan rumah dan memasang spanduk berisi penolakan eksekusi.

Nampak alat berat, eskavator telah bersiap untuk melanjutkan eksekusi dengan petugas eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Klaten dikawal ketat oleh ratusan petugas gabungan dari Polres Klaten, Kodim 0723 Klaten, Satpol PP, Damkar, dan Korps Polisi Militer (CPM) serta Brimob.

Proses eksekusi berjalan alot, pemilik dan petugas tak henti beradu mulut. Meski demikian, akhirnya eksekusi bisa terlaksana dan warga hanya bisa pasrah melihat rumahnya dihancurkan alat berat dan barang mereka diangkut petugas.

“Meski mendapatkan penolakan dari warga tetap kita hadapi, karena proses-proses sudah dilalui dan semuanya sudah berkekuatan hukum, jadi eksekusi tetap kita dilanjutkan,” kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Tuty Budhi Utami.

Menurut dia, target eksekusi ini bisa dilaksanakan dalam sehari, setelah proses eksekusi selesai, maka pekerjaan selanjutnya akan segera diserahkan ke PPK sehingga urusan ini kedepan sudah bukan kewenangan pengadilan negeri Klaten.

(Madi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *