Nasional

Perubahan UU No 34/2004 Tentang TNI, Mabes TNI Mengusulkan Prajurit Aktif Dapat Menduduki 18 Kementerian dan Lembaga Negara

226
×

Perubahan UU No 34/2004 Tentang TNI, Mabes TNI Mengusulkan Prajurit Aktif Dapat Menduduki 18 Kementerian dan Lembaga Negara

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id –Sebagaimana pembahasan internal mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.Markas Besar TNI mengusulkan prajurit aktif dapat menduduki 18 kementerian dan lembaga negara.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan wacana usulan perubahan UU TNI baru dibahas di internal Mabes TNI.

Dengan demikian, wacana perubahan aturan ini baru sebatas usulan yang belum disampaikan kepada Kementerian Pertahanan yang nantinya akan diteruskan ke DPR.

“Paparan itu baru konsep internal, belum di-approved Panglima TNI,” ungkap  Julius, Selasa (9/5/2023) petang.

Menurutnya saat ini banyak prajurit TNI aktif yang memiliki wawasan tentang kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian atau lembaga.

“Tentunya prajurit TNI aktif yang masuk kementerian atau lembaga adalah mereka yang memang punya keahlian yang dibutuhkan. Jadi, tidak sekadar memasukan prajurit aktif TNI ke jabatan-jabatan sipil,” terang Julius.

Berdasarkan Pasal 47 Ayat 2 UU TNI disebutkan bahwa prajurit bisa menduduki 10 kementerian dan lembaga. Antara lain, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Sekretaris Militer Presiden, dan Intelijen Negara. Juga Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.

Sedangkan, dalam dokumen usulan TNI terdapat penambahan delapan kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif.

Dengan usulan penambahan delapan kementerian dan lembaga, nantinya TNI dapat menempatkan prajurit aktif ke 18 kementerian dan lembaga apabila usulannya terealisasi.

Adapun 18 kementerian dan lembaga tersebut:

1. Kemenko Polhukam

2. Kemenhan

3. Sekretaris Militer Presiden

4. Intelijen Negara

5. Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Dewan Pertahanan Nasional

8. Search and Rescue (SAR) Nasional

9. Narkotik Nasional

10. Mahkamah Agung.

11. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (usulan)

12. Kementerian Kelautan dan Perikanan (usulan)

13. Staf Kepresidenan (usulan)

14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (usulan)

15. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (usulan)

16. Badan Nasional Pengamanan Perbatasan (usulan)

17. Kejaksaan Agung (usulan)

18. Kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden (usulan).

(*/uaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *