DaerahBali

Sengketa Lahan Sumberkima, PH Wira Sanjaya Minta BPN, BKPD, Kades Bersikap Adil

207
×

Sengketa Lahan Sumberkima, PH Wira Sanjaya Minta BPN, BKPD, Kades Bersikap Adil

Sebarkan artikel ini

Singaraja. Faktapers.id – Sengketa tanah di Dusun Sumber Pao Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak semakin seru, di para pihak di pertemukan oleh BPN Singaraja sebelum tindaklanjut proses hukum di penyidikan Unit II Polres Buleleng

Para pihak akhirnya angkat suara guna menjelaskan sejarah tanah yang dikelola Sahman Misadi Rabu (10/5) diruang sengketa BPN/Atr Singaraja, Selaku PH Wira Sanjaya. Menurut Wira Sanjaya diketahui lahan seluas 6000 M² /0.6 hektar yang belum disertifikatkan diklaim milik seseorang. Kades Sumberkima sempat membuatkan keterangan palsu untuk oknum dan berproses di BPN Singaraja,’kata Wira Sanjaya.

Bahkan Sahman Misadi melaporkan Kades Sumberkima atas perbuatan diduga menggunakan kekuasaanya atau penyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan konplik horizontal di masyarakat dengan dalil pada 26 November 2021 dengan dokumen ditandatangani oleh Kades Sumberkima Nengah Wirta yaitu Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 590/1-699/VI202 1 tanggal 21 Juni 2021

“Saya melakukan pengurusan mutasi penuh atas SPPT PBB atas nama Moh Rasio menjadi Sahnam Misadi. Kemudian saya melampirkan beberapa persyaratan yang diwajibkan oleh kantor BPKPD Kabupaten Buleleng,” ungkap Sahman Misadi

Terhadap permohonan mutasi diatas, tim verifikasi BPKPD Kabupaten Buleleng melakukan verifikasi lapangan pada hari jumat tanggal 03-12-2021 pada saat tim melakukan verifikasi ke lapangan untuk melihat obyek SPPT yang dimohonkan mutasi saat itu Perbekel Sumberkima menyatakan berkas dipending masih ada sengketa. Bahwa pada tanggal 12 Januari 2023 tim verifikasi BPKPD Kabupaten Buleleng kembali melakukan verifikasi lapangan dengan surat tugas nomor 800/004.4/1/ST/BPKPD/2023 (Bukti P-5) dengan tujuan untuk melakukan pengecekan fisik atas obyek yang dimohonkan mutasi penuh dengan NJOP51 08010 021 005-00 30.0 didalam berita acara pendataan tersebut Kades Sumberkima memberikan keterangan sebagai berikut bahwa Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 590/1-699/VI2021 tanggal 21 Juni 2021 “DIBATALKAN” dan menunggu hasil koordinasi dan mediasi dari pihak- pihak yang berkepentingan

Media sengketa di BPN Singaraja menurut Wira Sanjaya kepada Faktapers,id “Kades Sumberkima menyatakan kalau lahan sengketa itu baru diketahui milik kakenya Sahmanwi Imron. Nah orang bernama Rasid itu yang mau membalik namakan atas nama Sahman Misadi dan Kades yang membuatkan surat. Ketika proses balik nama Kades baru pikiranya berbeda menyatakan tanah bermasalah sehingga tidak di proses BPKPD. Tetapi Kadesnya mengeluarkan surat kepada 5 orang 1)Asia, 2) Harianto, 3)Imamudin, 4)Sahwi, dan 5) Abdul Hamid membuat Surat Keterangan Kepemilikan Tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh Kades yang dijadikan sebagai syarat permohonan hak milik yang terlampir pada SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Nomor 25 s/d 29/HM/BPN- 22,04/12/2022 tentang pemberian hak milik tanpa melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan pihak terkait dan maka itu kami laporkan ke Polisi,”jelas Wira Sanjaya

Lanjut Wira Sanjaya,”Kades Sumberkima harusnya bersikap tegas untuk menghindari konflik Horisontal antar warga. Kalau itu sampai terjadi berarti fatal pemerintah desanya perlu di pertanyakan,”jelas Wira Sanjaya

Kades Nengah Wirta kepada Fakta juga menjelaskan terhadap pengelola lahan sengketa milik Provensi Bali sembari menunggu putusan pengadilan pasalnya sama- sama menempati namun pengelola pertama masa kontrak berakhir dan yang bersangkutan bernama (alrmh) Mattrahma akan tetapi ada cucunya yang mengklaim dengan membawa surat garap yang sudah tidak berlaku. bahkan pihaknya mengakui tanda tangan yang diajukan pemohon “Bukan keluarga Sahnam yang menglola, tapi dikelola dan ditempati dimanfaatkan oleh keluarga pak Sahwi. Permohonan dari pak Sahwi memang saya yang menandatangani, tetapi pengajuan SPTT pak Sahnam yang sempat saya tandatangani sudah saya batalkan. “jelas Kades Nengah Wirta

Lanjut Kades Nengah Wirta akan segera mengambil sikap untuk membatalkan SPPT kedua pihak yang saling klaim pengelolaan. “Saya ambil kedua SPPT itu saya batalkan biar pengadilan menentukan siapa diberikan hak kelola,”kata Kades Nengah Wirta

Imbuh Nengah Wirta, asset yang diklaim oknum merupakan Tanah Negara, “Setelah saya sudah cek di kabupaten, itu bukan aset kabupaten maupun Provesni, tanah negara berstatus Quo. Kalau yang provensi desa adat yang mengelola, jadi yang dipermasalahakan status pengelolaan saling klaim dan saya dilaporkan dugaan keterangan palsu dan penandatanganan surat,”terang Kades Wirta .

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *