Hukum & KriminalNasional

Warga Gugat Aturan SIM 5 Tahun, Harusnya Berlaku Seumur Hidup

×

Warga Gugat Aturan SIM 5 Tahun, Harusnya Berlaku Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id –Warga bernama Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat menggugat aturan SIM yang hanya berlaku 5 tahu. Ia menilai seharusnya SIM bisa berlaku seumur hidup sebagaimana KTP.

Untuk itu Arifin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 85 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu mengatur soal ketentuan masa berlaku SIM cuma lima tahun dan dapat diperpanjang.

“Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” jelas Arifin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, mengutip situs resmi MK, dikutip Jumat (12/5/2023).

Arifin pun berpendapat masa berlaku SIM yang hanya lima tahun tidak memiliki dasar hukum serta tak jelas tolak ukurannya berdasarkan kajian dari lembaga mana.

Menurutnya perpanjangan SIM justru membuat kerugian. Pasalnya, ia harus mengeluarkan biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM.

Arifin juga menyoroti bagaimana kesulitan setiap pemohon untuk mendapat SIM mulai dari ujian teori. Pertama, hasil ujian teori tidak ditunjukkan mana jawaban benar dan salah namun hanya diberitahu kalau tidak lulus ujian teori.

Tidak hanya itu, tolak ukur ujian teori dan praktik tidak jelas dasar hukumnya, lalu ia meragukan hal tersebut apakah sudah berdasarkan kajian dari lembaga berkompeten dan sah atau tidak. Bagi dia ini bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

Arifin menyebut selama ini tidak pernah ada pelajaran baik teori maupun praktik tentang lalu lintas dan angkutan jalan dari lembaga yang berkompeten, tetapi langsung proses ujian SIM. Maka pengendara yang akan mendapatkan SIM seringkali tidak lulus.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Arifin meminta MK mengabulkan permohonan dan menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang” tidak dimaknai “berlaku seumur hidup”.

Respons Korlantas

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan masa berlaku SIM tidak bisa disamakan seperti KTP menjadi seumur hidup.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan hal itu dikarenakan untuk mendapatkan SIM masyarakat harus terlebih dahulu diuji keahlian atau kompetensinya untuk berkendara. Kondisi itu, kata dia, berbeda dengan proses penerbitan KTP yang hanya membutuhkan sejumlah administrasi kependudukan saja.

“Kenapa ambil SIM harus diuji, karena ada kompetensi di situ. Kenapa ambil KTP enggak perlu diuji-uji dulu, karena enggak ada kompetensi di situ, itu cuma sebagai identitas,” sebut Yusri.

Ketentuan terkait masa berlaku SIM selama 5 tahun juga telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan itu, salah satu syarat utama dalam penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik dan rohani atau psikologis.

“Kenapa harus sehat, karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan,” tuturnya.

Ia mengatakan dalam persyaratan fisik, calon pengendara diwajibkan memenuhi standar penglihatan, pendengaran, hingga anggota gerak dan perawakan fisik lainnya.

Sementara itu, persyaratan psikologis bertujuan mengetahui kemampuan kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian calon pengendara.

Karena dua persyaratan itulah, Yusri mengatakan masa berlaku SIM harus diperpanjang selama lima tahun sekali. Pasalnya kesehatan fisik dan psikologis masyarakat harus dicek secara berkala guna memastikan kelayakannya berkendara di jalan raya.

“Manusia itu enggak bisa dibilang selamanya dia itu utuh kesehatannya maupun psikologinya. Sehingga perlu kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya,” ujarnya.

Yusri mencontohkan bila SIM diberlakukan seumur hidup, nantinya Polri tidak akan lagi bisa memantau perubahan baik fisik ataupun psikologis masing-masing pengendara. Karena  bukan tidak mungkin perubahan tersebut justru akan membahayakan baik bagi diri sendiri ataupun pengendara lain saat di jalan raya.

“Kejiwaan orang itu setiap hari bisa berubah. Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila,” tuturnya.

“Sekarang, mohon maaf, kakimu bagus, besok tiba-tiba diamputasi. Tapi karena SIM berlaku seumur hidup kamu gak pernah diuji lagi, bagaimana kamu berkendaranya,” sambungnya.

Alasan masa berlaku SIM 5 tahun
Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu juga menilai SIM tidak dapat disamakan dengan identitas biasa seperti KTP yang berlaku seumur hidup.

“SIM itu bukan persyaratan administrasi saja, itu adalah legitimasi dari kompetensi. Artinya yang namanya kompetensi ada masa validitas untuk me-review kondisi terakhir dari si pemegang SIM,” pungkas Jusri.

(*/uaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *