DaerahBaliHukum & Kriminal

Dokter Gigi di Bali Sudah 2 Kali Ditangkap Kasus Praktik Aborsi 

187
×

Dokter Gigi di Bali Sudah 2 Kali Ditangkap Kasus Praktik Aborsi 

Sebarkan artikel ini

Bali, Faktapers.id –Praktik aborsi ilegal dilakukan tersanga yamg seorang dokter gigi yang juga mantan narapidana (residivis) Dokter gigi berinisial IKAW itu pernah dipenjara pada 2006 dan 2009 atas kasus yang sama.

Kasus penyalahgunaan wewenang bidang kesehatan diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bali.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali mengatakan tersangka I Ketut Arik Wiantara merupakan seorang dokter gigi yang tidak terdaftar sebagai dokter dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Tersangka telah melakukan praktik aborsi sejak tahun 2006.

“Yang bersangkutan adalah dokter gigi, (melakukan tindakan aborsi) tidak nyambung dengan profesinya. Justru dia nggak pernah melakukan praktik sebagai dokter gigi. Sesuai aturan, yang bersangkutan tidak berhak melakukan praktik aborsi tersebut,” kata Ranefli, Senin (15/4/2023).

Ranefli menyebut tersangka IKAW ditangkap pada 8 Mei 2023, pukul 21.30 WITA di Jalan Raya Padang Luwuh, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Dia ditangkap dengan ketiga orang lainnya yang masih berstatus sebagai saksi.

Tersangk dijerat dengan Pasal 78 juncto pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp150 juta. Selain itu, tersangka juga melanggar Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar

“Dengan pasal berlapis tersebut, ancaman maksimal selama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” kata mantan Kapolres Tabanan tersebut.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *