DaerahBaliHukum & Kriminal

Sidang Praperadilan: Dugaan Muncul Surat “Siluman” Izin Penggeledahan dari Ketua PN?

158
×

Sidang Praperadilan: Dugaan Muncul Surat “Siluman” Izin Penggeledahan dari Ketua PN?

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Faktapers.id –Pengadilan Negeri (PN) Singaraja kembali menggelar sidang praperadilan yang dimohon oleh pemohon Nyoman Tirtawan Selasa (16/5/2023) yang digelar di ruang sidang Cakra PN Singaraja di Jalan Kartini No 2 Singaraja, Bali tersebut, dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan Nyoman Tirtawan oleh penasehat hukum pemohon I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, S.H; dan jawaban dari termohon.

Termohon praperadilan adalah Polres Buleleng Cq AKBP I Made Dhanurdana selaku Kepala Kepolisian Resor,dan turut termohon adalah Kejaksaan Negeri Buleleng Cq. Rizal Syah Nyaman, S.H. Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng.

Sidang praperadialn dengan hakim tunggal Ni Made Kushandari, SH, MH, dan panitera pengganti I Gusti Ngurah Agung Swantara, SH,

Kata penasehat hukum pemohon I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH, mengaku akhirnya apa yang dipikirkan sebelumnya benar-benar terjadi. Yakni surat izin penetapan penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang diduga kuat “siluman”.

Menurut Gus Adi ini bukan tanpa dasar. Pasalnya pada tanggal 18 April dan 19 April 2023 lalu kala dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal kliennya, penyidik dari Unit IV Satreskrim Polres Buleleng sama sekali tidak membawa dan menunjuk surat izin penetapan penggeledahan dari Ketua PN Singararaja kepada pemohon.

“Tadi dalam sidang tiba-tiba muncul dalam jawaban termohon Kapolres Buleleng dalam persidangan bahwa ada surat izin penetapan penggeledahan dari Ketua PN Singaraja dengan Nomor: 24/Pen.Bid.B-GLD/2023/PN Sgr tanggal 18 April 2023, “kata Gus Adi.

Dengan nada sindir, Gus Adi menyatakan,”Kalau boleh Ketua Pengadilan Negeri Singaraja netral sajalah. Kalau boleh kami sebagai PH bertanya kenapa tiba-tiba muncul surat ‘siluman’ izin penetapan penggeledahan tertanggal 18 April. Padahal saya sebagai PH yang melaksanakan tugas saya mendampingi klien saya, waktu itu saya tidak ditunjukan surat apapun dari penyidik termasuk surat penetapan penggeledahan dari Ketua PN Singaraja.”

Dari pemantauan media ini, tampak hadir juga mantan penyidik senior Polres Buleleng yang kini sudah berpindah profesi sebagai pengacara di bawah bendera KAI, Suseno.

Gus Adi dalam membacakan permohonannya antara lain menyatakan, “Bahwa pada hari Rabu, tanggal 19 April 2023 pihak Termohon mendatangi tempat usaha Pemohon tepatnya di WARUNG BAMBU Pemaron yang beralamat di Jalan Hotel Puri Bagus Pemaron, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng sekira jam 16.00 Wita dengan menyampaikan tujuan kedatangan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan pihak Termohon dan diketahui Pemohon berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) nomor SPDP/27/III/Res.2.5/2023/Reskrim tanggal 8 Maret 2023 yang dikirimkan kepada Turut Termohon,” jelas Gus Adi dalam gugatan praperadilannya tersebut.

“Bahwa upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan Termohon ternyata tidak hanya berlangsung pada pada tanggal 19 April 2023 melainkan juga dilakukan oleh pihak Termohon pada tanggal 18 April 2023 sekira jam 15.30 Wita di tempat usaha Pemohon tanpa sepengetahuan Pemohon atau sama sekali tidak melakukan pemberitahuan,” ungkap Gus Adi lagi dalam gugatan praperadilan itu.

Dalam gugatan praperadilan itu disebutkan pula bahwa ketentuan pasal 33 KUHAP adalah sebagai berikut:
-Ayat (3): Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujui;
– Ayat (4): Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir;
– Ayat (5): Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atua menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan;
Dan ketentuan pasal 34 adalah sebagai berikut;
– Ayat (1): Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 33 Ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan;
Pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya;
Pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;
Ditempat tindak pidana dilakukan atau terdapat berkasnya;
Di tempat penginapan dan tempat umum lainnya

Diungkapkan bahwa penggeledahan yang dilakukan pada tanggal 18 April 2023 juga merupakan suatu perbuatan yang sewenang-wenang dilakukan oleh pihak Termohon karena selain telah memasuki sejumlah ruangan pribadi Pemohon, pihak Termohon juga tidak menunjukan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat bahkan tidak disaksikan oleh dua orang saksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 33 Ayat (4) KUHAP bahkan hingga gugatan ini diajukan, pihak Termohon juga tidak pernah membuat berita acara Penggeledahan dan Penyitaan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 33 Ayat (5) KUHAP;

“Bahwa selain melakukan perbuatan sewenang-wenang dan melanggar dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam posita poin angka 5 (Lima), kegiatan penggeledahan yang dilakukan pada tanggal 18 April 2023 juga jelas telah melanggar ketentuan pasal 34 ayat (1) yang mana keadaan yang sangat perlu dan mendesak untuk melakukan penggeledahan harusnya diterapkan kepada seorang Tersangka bukan kepada seorang Saksi karena sampai permohonan ini diajukan, tempat yang digeledah dengan sewenang-wenang tersebut dilakukan di tempat Pemohon yang statusnya masih sebagai Saksi sehingga patut dan layak Hakim yang menyidangkan praperadilan ini mempertimbangkan perbuatan Termohon telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau dengan kata lain bahwa Penggeledahan yang terjadi pada tanggal 18 dan 19 April 2023 adalah cacat hukum,” kritik Gus Adi.

Pada saat melakukan penggeledahan dan penyitaan, jelas Gus Adi, tempat usaha Pemohon yang merupakan warung makan sedang dikunjungi konsumen yang sempat membuat kepanikan konsumen serta ketidak nyamanan. Bahkan karyawan Pemohon juga turut merasakan ketidaknyamanan dalam melaksanakan pekerjaannya. Sebab, kedatangan banyak anggota Termohon berpakaian preman dan berpakaian seragam polisi dengan memasuki ruangan pribadi serta hilir mudik didepan konsumen membuat tempat usaha Pemohon menjadi tidak nyaman walau sempat ditenangkan oleh sejumlah karyawan Pemohon.

Bagaimana jawaban termohon Kapolres Buleleng diwakili tim penasehat hukum dari Bidkum Polda Bali dan Polres Buleleng? Tim penasehat hukum termohon yang dikomandoi Wayan Kota, SH , MH, dalam jawabannya membantah semua tuduhan yang dialamatkan pemohon dalam surat pemohonan praperadilan.

“Bahwa dalil pemohon angka 9 dan 10 yang menyatakan penyitaan hanya dapat dilakukan kepada seseorang yang berstatus tersangka atau terdakwa saja adalah pendapat yang sangat keliru,” tandas tim PH termohon dalam jawabannya.

Masih dalam jawabannya, PH termohon menyebutkan, “Bahwa penyitaan yang dilakukan oleh termohon adalah berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/35/IV/2023/Reskrim tanggal 19 April 2023 disita dari terlapor/saksi 19 April 2023 barang bukti berupa 1 kartu seluler Simpati dengan nomor 082147115200 Akun facebook atas nama Nyoman Tirtawan.”

Tim PH termohon dalam jawabannya menyatakan bahwa tindakan penggeledahan telah mendapat izin penetapan penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Singaraja sesuai surat Nomor: 24/Pen.Bid.B-GLD/2023/PN Sgr tanggal 18 April 2023.

“Pengeledahan tersebut di atas sudah diberitahukan kepada pemohon yang saat itu berada di daerah Sanur, Denpasar. Karena pemohon tidak ada di tempat maka penggeledahan rumah makan disaksikan oleh penjaga warung dan Kepala Dusun (Kadus) Banjar Dinas Dauh Margi,” papar tim PH termohon.

Sementara turut termohon Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng yang diwakili Tim Penasehat Hukum (PH) menyatakan bahwa permohonan praperadilan oleh pemohon dinilai salah alamat dan terlalu mengada-ada.

“Dikarenakan permohonan praperadilan diajukan oleh pemohon melalui kuasanya adalah menyangkut tentang tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Buleleng adalah merupakan kewenangan dari penyidik Polres Buleleng dalam melakukan tindakan penyidikan,” bantahnya.

“Kejaksaan Negeri Buleleng tidaklah pernah melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dimaksud oleh kuasa hukum pemohon tersebut,” pungkasnya.

Sidang praperadilan kembali dilanjutkan (Rabu 17/5) dengan agenda penyampaikan replik (jawaban balasan atas jawaban termohon) oleh tim penasehat hukum pemohon(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *