Nasional

Kok Bisa Draf Revisi UU TNI yang Belum Final, Tetapi Sudah Mencuat ke Publik

207
×

Kok Bisa Draf Revisi UU TNI yang Belum Final, Tetapi Sudah Mencuat ke Publik

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id  -Draf revisi UU TNI yang belum final, tetapi sudah mencuat ke publik membuat Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bingung.

Bahkan kemudian draf revisi UU TNI menuai kritik karena dinilai banyak mengatur perluasan wewenang TNI hingga ke ranah sipil.

“Ini (draf revisi) baru tahap awal, awal sekali, yang sebenarnya belum boleh beredar, tapi enggak tahu kok bisa beredar,” ungkap Yudo usai acara penanaman mangrove di Taman Wisata Alam, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023).

Namun begitu Yudo menganggap kritik itu tanda bahwa TNI masih dicintai masyarakat.“Terima kasih tanggapan dari masyarakat semuanya. Itu berarti menunjukkan bahwa masyarakat masih sayang kepada TNI,” ucap Yudo.

“Jadi itu tadi, saya terima kasih, walaupun itu belum ada apa-apanya, baru muncul lah istilahnya, sudah ditanggapi. Tapi tanggapannya sangat positif bagi saya, ya terima kasih tentunya,” ungkapnya.

Panglima menyebut evaluasi akan terus dilakukan terkait usulan perubahan materi dalam UU TNI.

Aturan-aturan yang sudah tidak revelan akan direvisi.“Yang masih relevan, ya tetap akan kami lanjutkan,” sebut Yudo.

Dalam prosesnya, lanjut Panglima,  draf final akan disetujui di tingkat Mabes TNI atas persetujuan Panglima Yudo.

Selanjutnya, draf akan diserahkan ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Lalu, Kemenhan yang bakal menyerahkan ke DPR untuk dibahas. “Nanti kan diajukan dulu ke Menhan, toh nantinya akan ke DPR juga,” ujar Yudo.

“Nanti akan kami seminarkan juga itu. Enggak mudah kan merevisi itu, enggak ujug-ujug langsung diajukan langsung, enggak, masih lama prosesnya,” katanya lagi.

Sebelumnya Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksmana Muda (Laksda) Kresno Buntoro telah memaparkan rencana revisi UU TNI itu kepada Panglima Yudo di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada 28 April 2023.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono, pada Selasa (9/5/2023), mengatakan bahwa draf revisi itu masih bersifat sementara dan baru dibahas di internal Mabes.

“Paparan itu baru konsep internal, belum di-approved Panglima TNI,” pungkas Julius.

(*/uaa/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *