JabodetabekHukum & Kriminal

Dua Kelompok Sindikat Pembobol Spesialis Rumah dan Ruko Kosong Diringkus Polsek Pademangan

199
×

Dua Kelompok Sindikat Pembobol Spesialis Rumah dan Ruko Kosong Diringkus Polsek Pademangan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Polsek Pademangan Jakarta Utara berhasil meringkus dua kelompok sindikat pembobol spesialis rumah dan ruko kosong di wilayah Pademangan Jakarta Utara. Jumat (19/05/2023).

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi meyampaikan, bahwa pada hari Senin tanggal 24 April 2023 sekitar pukul 21.00 wib korban PT Global Cool datang ke Polsek Pademangan untuk melaporkan kejadian pembobolan Ruko yang berada di Ruko Central Bisnis Blok C No. AA-AB-AC, Jalan RE. Martadinata Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara.

Korban dapat informasi pembobolan dari security yang melihat ada salah satu ruko kosong yang terlihat banyak kegiatan / aktifitas dari diduga pelaku padahal ruko tersebut kosong dan sudah lama tidak berpenghuni, selanjutnya security hubungi korban agar mengecek Ruko yang tutup pada saat libur Lebaran dan pada saat ruko dicek kunci pintu ruko dalam keadaan terkunci tidak terjadi kerusakan, namun pada saat korban masuk kedalam ruko, ternyata ruangan sudah banyak yang dirusak pintunya dan barang-barang berantakan.

“Namun dicek kembali para pelaku menggunakan akses masuk dari fentilasi udara yang berada di kamar mandi di Lt.3,” kata Kapolsek.

Akibat  pencurian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp. 370.000.000.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pademangan Jakarta penyelidikan lebih lanjut.

Polisi berdasarkan laporan Polisi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi serta menggali informasi disekitar TKP dan memasang Informan.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pelaku melakukan pencurian, pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023 sekira pukul 20.00 wib dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana WK  didampingi Panit Reskrim Ipda Syaiful Hidayat  dan tim opsnal berhasil menangkap para pelaku, antara lain K, C.A, D.D, T.S, A.M dan 4 orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Bersama pelakj diamankan barang bukti di jembatan Pluit Penjaringan Jakarta Utara, berupa  lain 3 unit layar monitor merek Acer ukuran 14 inch. 4 unit layar monitor merek Ben-q ukuran 14 inch. 6  unit layar monitor merek LG ukuran 14 inch. 2  unit Laptop merek Acer. 2  unit Laptop merek Mackbook Apple. 1 unit Laptop merek Dell. 3 unit Laptop merek Lenovo. 2unit TV LED merek TCL. 1  unit TV LED merek LG. 1 unit Proyektor merek Epson. 1 unit Camera merek Cannon. 3 unit harddisk merek WD. 1  unit Handphone merek Samsung. 1 unit Handphone merek Xiaomi. 1unit CPU (Komputer). 1 unit AC Outdor. 1 unit Laptop merek Acer. 1 unit TV Merek Samsung. 1 unit TV merek LG. 1 unit Laptop merek Macbook Apple. 1 unit Jam dinding. 1 buah Teleskop. 1 buah tas kecil berisikan solder. 2 unit Monitor merek LG. 1 Buah tas hitam warna merek Polo berisi gergaji besi. Pipa kuningan AC. 1 buah tas hitam berisi mesin serut, tang, obeng dan kunci pas. 1 buah kantong warna orange berisikan 1 buah kabel charger laptop, 1 kantong beisikan pisau carter, 1 buah kotak kunci obeng, 1 unit monitor Samsung, 1 buah tas hitam berisi pisau carter, 2 buah baterai merek APC.

Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menambahkan, pengakuan pelaku bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu juga digunakan untuk pesta narkoba jenis sabu yang mana di beli daerah Kampung Bahari Tanjung Priok.

Pertanggungjawaban perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan hukuman 5 tahun penjara.

(*/uaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *