Nasional

Menko Polhukam Sebut Pemerintah Tidak Bisa Memasukkan Aturan LGBT ke KUHP yang Baru, Karena..

261
×

Menko Polhukam Sebut Pemerintah Tidak Bisa Memasukkan Aturan LGBT ke KUHP yang Baru, Karena..

Sebarkan artikel ini
Kasus Rocky Gerung Delik Aduan, Mahfud MD : Istana Belum Ada Rencana Tempuh Jalur Hukum

Jakarta, Faktapers.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kelaskan Pemerintah tidak bisa memasukkan aturan terkait LGBT ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, karena  sulit untuk membuktikannya secara hukum.

“Larangan LGBT nggak bisa dimuat di situ (KUHP baru) Nggak ada larangan LGBT. ‘Pak, itu kan hukum agama?’ Tapi bagaimana memuatnya?,’ kan LGBT itu sebagai kodrat kan tidak bisa dilarang,” ucap Mahfud dalam siaran Youtube KAHMI Nasional, Minggu (21/5).

Mahfud menegaskan, yang seharusnya dilarang adalah perilakunya. Sementara, manusia-nya merupakan ciptaan Tuhan.
“Yang dilarang perilakunya, orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu, nggak boleh dilarang, Tuhan yang menyebabkan dia hidupnya menjadi homo, lesbi tetapi perilakunya yang dipertunjukkan kepada orang itulah yang tidak boleh,” terang Mahfud.

Mahfud kembali menegaskan, dalam KUHP baru negara melarang hubungan seksual diluar nikah dengan anak dibawah umur. Ia menyebut, LGBT bisa termuat dalam aturan tersebut.

“Sehingga apa rumusannya akhirnya? Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu yang sekarang, yang akan berlaku kemudian, dikatakan rumusannya (di KUHP), barang siapa yang melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur. Kan, LGBT itu bisa tercantum ke situ meskipun tidak semuanya,” ucap Mahfud.

Mahfud menyatakan, sulit untuk membuktikan pelarangan seksual sesama orang dewasa. Ia pun tak memungkiri, hadirnya KUHP baru penuh pro dan kontra di tengah masyarakat.

“Sebab kalau misalnya dewasa, tidak di bawah umur, kan sulit pembuktiannya. Kan harus disaksikan, kan orang nggak mau LGBT disaksikan orang, dan seterusnya. Banyak hal-hal yang belum dimengerti oleh masyarakat, sehingga sesudah diundangkan pun masih diprotes, pihak luar negeri protes, kita jelaskan semuanya,” pungkas Mahfud.

(*/uaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *