DaerahHukum & KriminalJabodetabek

Julisman Boesman Kembali Disidang di PN Tangerang Kasus Penipuan Terhadap Korban RH

286
×

Julisman Boesman Kembali Disidang di PN Tangerang Kasus Penipuan Terhadap Korban RH

Sebarkan artikel ini

Tangerang , Faktapers.id –  Korban  penipuan yang dilakukan mantan bos PT Anugerah Tirta Sejahtera (ATS), Julisman Boesman satu persatu terus terungkap.

Kasus pertama pada tahun 2015, dan tahun 2016 sempat ditahan selama 111 hari, penangguhan. Kemudian kasusnya diproses kembali pada 2020 ini, yaitu setelah yang bersangkutan ditangkap Polda Metro Jaya di rumahnya pada 5 Agustus 2020.

Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A Khusus pada Rabu (14/6/2023) kembali menyidang terdakwa Julisman Boesman juga atas tindak pidana penipuan terhadap saksi pelapor RH (45) seorang pengusaha warga Tangerang yang telah dilaporkan dengan Nomor: LP/2563/V/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 25 Mei 2016.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Haki, Masduki SH, hakim anggota Indri Murtini,SH, MH dan Emy Tjahjani Widiastoeti SH,.Hum dan Panitera pengganti  Tati Simalora menghadirkan terdakwa dengan teleconference/online.

RH disela sidang mengungkap, dirinya ditipu dengan iming investasi keuntungan bagi hasil oleh terdakwa. jika di total mencapai sekitar Rp 1,5 Miliar

Menurutnya pelaporan terhadap terdakwa Julisman Boesman sebagai efek jera terhadap pelaku dan tanggung jawabnya mengungkap kebenaran, agar tak ada korban lain yang menjadi ” *mangsa* ” Julisman Boesman.

Jaksa penuntut umum Doddy SH membacakan Surat Dakwaan bahwa terdakwa Julisman Boesman melakukan penipuan (kebohongan) terhadap saksi yang patut diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan cara terdakwa Julisman Boesman mengajak saksi  untuk menanamkan modal dalam proyek dengan memperlihatkan  PO (Purchase Order) pengadaan barang di PT nya untuk kebutuhan pengadaan mesin proyek di salah satu BUMN PLN yang membutuhkan modal dengan cara mengimingi keuntungan bagi hasil dalam jangka waktu 3-6 bulan sebesar 5% setiap bulannya. Namun saat tempo yang dijanjikan keuntungan 5- 10 persen tidak kunjung diberikan, bahkan diberikan bilyet giro kosong sesuai bukti yg ditunjukkan dalam persidangan tersebut.

Dalam sidang hari ini, jaksa penuntut menghadirkan 3 saksi, diantaranya Indra Salim, Indriana (biasa dipanggil Bella) dan Bambang yang memberikan kesaksian dibawah sumpah.

Saksi Indra Salim salah satu korban mengutarakan salah satu korban penipuan Julisman di tahun 2013 diimingi investasi pengadaan barang PLN tahun 2013. Menurutnya pertama kali investasi ia mendapat keuntungan dibayar, namun investasi selanjutnya tidak dibayar dan telah disidangkan dan terdakwa telah *inkracht* diputus bersalah oleh pengadilan dan mendapat hukum.

Menurut Indra kasus ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2015. Julisman dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/4376/X/2015/PMJ/Ditreskrimum, Tanggal 22 Oktober 2015.

Dalam hal ini Indra mengutarakan kehadiran sebagai saksi untuk mempertegas bahwa perbuatan Julisman Boesman terkait penipuan terhadap para korbannya memang ada dan hampir sama setiap modus yang digunakan. Yakni menawarkan investasi dengan menggunakan “senjata” miliki PO (Purchase Order) dari BUMN PLN agar korbannya tergiur. “Saya mengalami kerugian sekitar 6,8 milyar,” ujarnya dalam kesaksiannya.

Sedangkan Saksi Indriana yang biasa dipanggil Bella mantan karyawan sebagai bendahara di PT milik terdakwa selama 10 tahun berkerja sebagai bendahara (keuangan) di PT ATS  saat itu mengaku mengetahui terdakwa Julisman Boesman sebagai pemilik usaha Anugra Tirta Sejahtera ada bekerjasama dengan RH dan datang ke kantor. Dan membenarkan RH mengirimkan uang secara bertahap dan ada tanda terima, namun tidak tahu apa yang dijanjikan Julisman.

Bella lebih jauh membeberkan perusahaan diakuinya memang setahunya  bekerjasama dengan pihak PLN, menurutnya awalnya kegiatan ada mengirim barang, namun selanjutnya tak ada pengiriman. Ia mengaku tak tahu uang entah kemana, bahkan dirinya tak diberi gaji hingga dipecat. Juga mengaku mengetahui perusahan sering melakukan kerjasama, tapi juga sering tidak memberikan kewajiban terhadap orang yang telah menginvestasikan uangnya. “Perusahaan ATS dikelola bersama istrinya sebagai komisaris, terdakwa juga jarang berada dikantor,” kata Bella”. Bahkan Julisman Boesman sering meminta diambilkan uang Cash dengan alasan untuk keperluan _entertaint.

Bella sebagai karyawan selama 10 tahun, tahu benar aliran uang keluar masuk, namun tak mengetahui pengeluaran untuk apa saja. Dia hanya tahu uang masuk saja namun tak tahu digunakan apa saja, uang keluar tersebut tidak dibukukan secara detail, karena saat ambil uang kontan dari Bank langsung diserahkan kepada Julisman tanpa tanda terima dengan alasan untuk keperluan Entertaint dan pribadi.

Bella mengaku dirinya diperintah menulis giro yang tak ada saldonya untuk meyakinkan RH sebagai investor. Dalam kesaksiannya  mengaku tahu kalau giro sudah kosong (tidak pernah ada uangnya), namun tak bisa berbuat apa-apa harus menulis giro  karena perintah atasannya Julisman Boesman.

Selanjutnya Bambang dalam kesaksiannya selaku yang mewakili pihak PLN membenarkan ada PO yang diterbitkan pihak PLN. Tetapi dalam perjalanan semua kewajiban tidak dilakukan oleh Julisman Boesman selalu owner PT ATS, sehingga beberapa kali dibuat peringatan agar dipenuhi kewajibannya dalam kaitan kerjasama tersebut. Yang pada akhirnya ketiga PO tersebut dibatalkan.

Menjawab pertanyaan majelis hakim untuk mengkonfrontir terkait keterangan saksi, terdakwa Julisman Boesman yang dihadirkan melalui teleconference lebih banyak membantah dan berkilah dengan keterangan saksi, bahkan menantang adu dokumen saat persidangan mendatang dan akan membongkar semuanya.

Ketua majelis hakim diakhir sidang meminta saksi lain untuk dihadirkan pada sidang mendatang, dan juga menghadirkan terdakwa.

Hakim menyatakan Sidang ditunda 1 Minggu hingga tanggal 21 Juni 2023 mendatang.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *