Faktapers.id – pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa akan memutus status kepegawaian 10 tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM tahun 2020-2022.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas bahwa pihaknya akan memutus status kepegawaian dari 10 orang tersangka korupsi tukin Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
“Kasus tukin ini saya jelaskan, ini kan sudah laporan dan berproses. Proses ini kan mempercepat status para tersangka dan kemudian diproses secara hukum itu, tentu status kepegawaiannya juga putus,” ujar Arifin, di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Senin (19/6/2023).
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 9 orang dari 10 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM tahun 2020-2022.
Berikut adalah perincian 10 tersangka:
1. Priyo Andi Gularso: Subbagian Perbendaharaan PSPM Kementerian ESDM
2. Novian Hari Subagio: PPK
3. Lernhard Febrian Sirait: Staf PPK
4. Abdullah: Bendahara Pengeluaran
5. Christa Handayani Pangaribowo: Bendahara Pengeluaran
6. Haryat Prasetyo: PPK
7. Rokhmat Annashikhah: PPK
8. Beni Arianto: Operator SPM
9. Hendi: Penguji Tagihan
10. Maria Febri Valentine: Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi
“Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan untuk saat ini kita tahan 9 orang dengan masa tahanan 20 hari ke depan terhitung 15 Juni sampai 4 Juli,” ujar Firli dalam jumpa pers kemarin.
Penahanan 9 tersangka disebar di Rumah Tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur, Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, dan Rumah Tahanan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
“Tersangka lain atas nama A masih perlu dilakukan pemeriksaan kesehatannya dan untuk itu KPK telah bekerja sama dengan RS yang merawat termasuk juga dengan PB IDI. Karena prinsipnya kita sungguh-sungguh menjunjung tinggi HAM. Tetapi nanti kalau seandainya memungkinkan dilakukan penahanan kita tunggu hasil pemeriksaan dari RS maupun IDI,” kata Firli. (*)